JURNALMALUKU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan (Pemkot) Ambon akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang agar berjualan di dalam gedung baru pasar Mardika Ambon Pedagang yang masih bandel tak akan mendapat los.
Gedung baru pasar Mardika telah diresmikan dua bulan lalu. Namun hingga saat ini pasar mega empat lantai itu belum sepenuhnya diisi oleh pedagang, karena masih berjualan di luar area pasar.
Menyikapi progres penggunaan pasar Mardika yang mandek, Komisi III DPRD Maluku melaksanakan Rapat koordinasi dengan menghadirkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
Pertemuan yang berlangsung di Baileo Rakyat-Karpan, Senin (1/7/2024) itu dipimpinan Ketua Komisi III Richard Rahakbauw.
Richard mengatakan, gedung pasar Mardika Ambon sejak diresmikan, hingga kini ada pedagang yang sudah mendapat lapak, tetapi belum digunakan untuk berjualan.
Pasalnya, lapak lama di seputaran terminal Mardika milik para pedagang masih berfungsi, dan tidak ada tindakan tegas pembersihan oleh pemerintah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon melalui dinas terkait.
“Aktivitas jual beli di gedung pasar Mardika sampai sekarang belum terlalu normal sebagimana yang diharapkan. Ini karena ada lapak di sekitar gedung pasar masih beroperasi, sehingga membuat minat orang untuk belanja berkurang,” kata Rahakbauw.
Menurut politisi Golkar itu, harus ada langkah tepat dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon melalui dinas terkait, untuk tidak membiarkan masalah pasar berlanjut begitu saja. Salah satunya dengan melakukan penertiban.
“Pedagang harus ditertibkan agar bisa masuk lapak baru di pasar Mardika. Itu solusinya. Bukan dibiarkan lapak di luar gedung beroperasi bebas, sementara di lapak bagian dalam tidak. Padahal semua sudah diminta untuk berjualan di dalam,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta mengatakan, penataan pedagang di gedung pasar Mardika Ambon maupun lapak di Terminal C, tetap menjadi perhatian pihaknya.
Saat ini Pemerintah Provinsi dan Pemkot Ambon telah membentuk tim terpadu untuk bekerja sama menata pasar agar bisa terisi oleh para pedagang. Tim ini juga memerlukan keterlibatan TNI dan Polri untuk mengamankan proses masuk pedagang ke gedung pasar baru, untuk melakukan aktivitas jual beli.
“Untuk lapak di terminal tipe C akan dikosongkan, sehingga pedagang dari terminal yang namanya sudah terdaftar di pasar baru diperbolehkan masuk,” jelasnya.
Disperindag juga bakal membuat regulasi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan memberikan ketegasan batas waktu kepada pedagang memasuki lapak yang telah disediakan di pasar baru.
Surat keputusan dianggap penting, sebagai bentuk peringatan kepada pedagang yang masih keras kepala. Jika melewati batas waktu akan diberikan sanksi.
“Kalau pedagang diberikan peringatan tapi mereka masih bandel, maka sanksinya adalah dialihkan lapaknya ke pedagang yang lain. Ini yang sementara akan kita upayakan,” pungkasnya.(JM.ES).