JURNALMALUKU-Walikota Ambon Bodewin Wattimena, irit bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu anak buahnya, dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, dilingkup Pemkot Ambon, berinisial NW. Korbanya, salah satu ASN berinisial CM.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi, usai Pemkot Ambon, merayakan HUT ke-450, di Kantor Satpol PP, beberapa waktu lalu. Bodewin mengatakan, dirinya belum ingin mengambil Kesimpulan terkait masalah.
“Saya belum ingin atau mau berkesimpulan terkait masalah ini, sebelum seluruh faktanya terungkap,”ungkap Walikota, saat di wawancara awak Media, Senin (22/09/2025).
Menurut dia, masalah ini baru didengar keterangannya dari satu pihak. Sedangkan pihak lain belum. Dan, kata dia, proses ini harus melalui pemeriksaan. Karena itu, sebagai Walikota dirinya telah perintahkan Inspektorat dan BKD periksa yang bersangkutan.
“Pemkot hanya lakukan pemeriksaan dan tindak secara administrasi kepegawaian, mulai dari teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas sampai dengan tingkat pemecatan. Tergantung besar kecil pelanggaran,”ujarnya.
Jika, lanjutnya, ada pihak yang menuntut untuk terduga pelaku diproses hukum, maka itu bukan menjadi kewenangan Pemkot Ambon.
“Makanya saya menyarankan kepada korban untuk lapor ke aparat penegak hukum supaya diproses pidana sesuai hukum yang berlaku. Kami di Pemkot hanya sampai di proses administrasi kepegawaian,”terangnya.
Wattimena juga menjelaskan soal sanksi administasi kepegawaian, Pemkot Ambon tidak akan mengkompromi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.”Kami sudah buktikan itu berkali-kali. Ada ASN yang diturunkan pangkatnya karena terbukti melanggar, ada juga yang diberhentikan dari kontrak dan lainnya,”pungkasnya. (JM-AL).