JURNALMALUKU–Gerakan Mahasiswa Maluku Barat Daya (GEMA-MBD) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (21/01/2026), sebagai bentuk protes atas penghentian sejumlah trayek kapal perintis yang selama ini melayani wilayah terpencil dan terluar di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Namun dalam aksi tersebut, massa aksi tidak menemui satu pun anggota DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Dalam aksi tersebut, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Maluku Barat Daya (GEMA-MBD), Krisandy Patrik Laurika, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan transportasi laut yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kepulauan. Ia menegaskan, penghentian trayek kapal perintis berdampak serius terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga di wilayah perbatasan negara.
Krisandy memaparkan hasil Kajian Akademik GEMA-MBD Nomor: 01/INT/K.A/GEMA.MBD-AMBON/I/2026 yang menegaskan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pushidros TNI AL, luas perairan Indonesia mencapai 6,4 juta kilometer persegi, dengan 17.504 pulau yang tercatat, namun hanya sekitar 2.342 pulau yang berpenghuni. Dari jumlah tersebut, 31 pulau merupakan pulau terluar.

Untuk Provinsi Maluku, komposisi wilayahnya didominasi laut hingga 92,4 persen dengan total 1.388 pulau. Salah satu kawasan strategis adalah Kabupaten Maluku Barat Daya, yang memiliki sedikitnya 48 pulau, tujuh di antaranya masuk kategori pulau terluar Indonesia. Kabupaten ini resmi berdiri pada 24 Juni 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008.
GEMA-MBD menegaskan bahwa sejak awal pembentukan kabupaten, kapal perintis telah menjadi sarana utama konektivitas masyarakat MBD. Kapal Sabuk Nusantara 104, Sabuk Nusantara 87, dan Sabuk Nusantara 28 tidak hanya melayani mobilitas penumpang, tetapi juga menjadi jalur distribusi logistik penting, seperti bahan pangan, obat-obatan, BBM, serta hasil produksi masyarakat berupa kopi arabika, cengkeh, ikan kering, hingga kerajinan tangan.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tahun 2025, trayek perintis di wilayah MBD melayani sekitar 12.500 penumpang dan mengangkut kurang lebih 850 ton barang setiap bulan. “Bagi masyarakat kepulauan, kapal perintis adalah urat nadi kehidupan, bukan sekadar alat transportasi,” tegas Krisandy dalam orasinya.
Kebijakan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Lapangan
Namun, merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor KP/DJPL/618 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026, sejumlah layanan kapal perintis dihentikan. Kebijakan tersebut diperkuat dengan surat edaran lanjutan dari PT Pelayaran Nasional Indonesia dan operator swasta.
Penghentian pelayanan meliputi kapal Sabuk Nusantara 104 di Kecamatan Dawelor Dawera, serta Sabuk Nusantara 87 dan 28 di Kecamatan Babar Timur (Kroing) dan Kecamatan Mdona Hyera (Pulau Luang). Alasan rendahnya daya serap penumpang dan barang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. GEMA-MBD mencatat tingkat keterisian penumpang mencapai 85 hingga 95 persen pada setiap pelayaran, sementara muatan barang hampir selalu penuh.

Situasi semakin diperparah dengan kehadiran kapal pengganti, Sabuk Nusantara 71, yang hanya melayani rute memutar melalui Tual dengan frekuensi satu kali dalam tiga minggu. Dampaknya, waktu tempuh meningkat drastis dari sekitar 12 jam menjadi 48 jam, sementara biaya tiket melonjak hingga 300 persen.
Dampak Sosial dan Ekonomi Meluas
Menurut kajian GEMA-MBD, penghentian trayek ini menimbulkan dampak multisektor, mulai dari terputusnya akses sosial, terganggunya aktivitas pendidikan, terbatasnya layanan kesehatan, kelangkaan bahan pokok, hingga melemahnya perekonomian masyarakat dan pelaku UMKM. Kondisi tersebut memicu keresahan luas di tengah masyarakat MBD yang merasa terpinggirkan sebagai warga negara di wilayah perbatasan NKRI.
GEMA-MBD menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Provinsi MALUKU, yakni:
1. Meninjau ulang SK Dirjen Perhubungan Laut terkait trayek R.73 dan mengembalikan pola pelayaran yang menjangkau pulau-pulau di MBD
2. Mengaktifkan kembali rute Sabuk Nusantara 104 di Kecamatan Dawelor Dawera serta Sabuk Nusantara 28 di Kecamatan Mdona Hyera
3. Menambah armada kapal perintis dengan rute yang lebih efektif
4. Mengalokasikan dana dari pinjaman PT SMI untuk subsidi operasional kapal perintis di wilayah MBD
GEMA-MBD juga menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten MBD, serta pemerintah daerah dalam mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan solusi konkret. (JM–AL).

