JURNALMALUKU-Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Ambon Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay.
Putusan Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,”ucap Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.
Selain itu, Arsul menuturkan bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebut melewati tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain. Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon dipersoalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Tahun 2024. Pemohon menuturkan bahwa ketidaknetralan KPU Kota Ambon terjadi pada semua tingkatan secara berjenjang. Dimulai dari PPK sampai ke tingkat PPS dan KPPS, semunya menunjukkan keberpihakannya dalam setiap TPS di seluruh Kota Ambon untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Bahkan, Pemohon juga menyebut adanya upaya penambahan suara bagi Pasangan Calon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Atas dasar hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kota Ambon agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon. Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(JM.ES).