JURNALMALUKU-Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menghadiri kegiatan yang Mobile Intelectual Property Clinic yang dilaksanakan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku, di Maluku City Mall (MCM), Senin (28/8/23).
Wattimena, yang ditemui usai kegiatan dimaksud mengungkapkan kegiatan yang baru pertama kali di Kota ini, sejalan dengan upaya Pemkot untuk terus mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif guna menghasilkan produk-produk, karya-karya yang baru.
“Apa yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini sangat penting ada banyak produk-produk, ciptaan-ciptaan yang yang sebelumnya tidak terdaftar, tidak diakui, melalui hal-hal seperti ini dapat terfasilitasi,” ulasnya.
Dirinya berharap, Pemkot dan Kanwil Hukum dan Ham Maluku, dapat bekerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), agar Pemkot dapat mengambil peran penting dalam hal memperjuangkan hak-hak penggiat ekonomi kreatif di kota ini.
“Kami berharap Kanwil Kemenkum HAM dan Pemkot bisa melakukan semacam MoU/PKS supaya nanti kami fasilitasi. Kalau kita identitifikasi, kita daftarkan, ke Kemenkum HAM dan bisa juga kita fasilitasi biayanya agar mereka terus bertumbuh dan berkembang,” tandasnya.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Min Usihen, mengharapkan yang hal yang sama. Guna memberikan edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat, maka harus ada kerja sama antara Pemkot setempat dan Kanwil termasuk di Kota Ambon, Maluku.
“Saya berharap terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) den seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual,” harapnya.
Untuk diketahui, Kota Ambon, Maluku merupakan Provinsi ke-30, yang melaksanakan Mobile Intelectual Property Clinic. (JM.ES).