JURNALMALUKU-Komisi ll Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Ambon dalam mengimplementasi Layanan Call Center 112.
Ini di ungkapkan Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kota Ambon Desy Kosita Hallauw, kepada media ini saat di wawancara setelah mengikuti kegiatan, yang berlangsung di ruang Vilsingen balaikota Ambon, jumat, (18/07/2025).
Hallauw mengungkapkan bahwa, ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah kota Ambon dalam mendorong transformasi digital dan peningkatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, layanan Call Center 112 juga nantinya akan menjadi saluran komunikasi utama masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan kedaruratan yang memerlukan respon cepat dan terkoordinasi.
Program layanan Call Center ini di rencanakan akan di launching pada saat ulang tahun kota Ambon di tanggal 7 september 2025, sesuai dengan yang di sampaikan dalam rapat yang baru selesai berlangsung.
“Kami sangat mendukung program Panggilan darurat Call Center 112 dari pemerintah kota Ambon ini, karena masyarakat dapat langsung meminta bantuan dari layanan darurat tersebut, baik layanan medis, layanan kebakaran, layanan bencana, dan kepolisian,” ungkap Hallauw.
Hallauw juga menjelaskan, selaku Wakil Rakyat tentunya mendukung program dari pemerintah kota Ambon ini, di karenakan sering terjadi Kebakaran,longsor,orang meninggal. Biasanya itu ditelpon orang orang terdekat, maka dengan menghidupkan kembali layanan Call Center ini, masyarakat tanpa harus bertanya-tanya dimana kita harus mendapatkan pelayanan tersebut.

Hallauw juga berharap, agar pemerintah kota Ambon melalui OPD Teknis, nantinya berperan penting agar dapat memaksimalkan, sumberdaya manusianya, sarana prasarana yang mendukung implementasi dari layanan Call Center 112, sehingga setiap opd dapat menyesuaikan kesiapanya dalam menjalankan program ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakt.
Ia juga menjelaskan, seperti yang di sampaikan Kadis Kominfo selaku pemateri dalam kegitan yang baru selesai berlangsung bahwa, Indonesia sendiri sudah ada 162 kabupaten-Kota yang sudah menyelenggarakan Call Center 112, dan jika dari pemerintah kota Ambon dapat di launching pada 7 september 2025 nanti, maka Kota Ambon akan menjadi kabupaten-kota ke 163.
“Ini adalah tugas yang harus di jalankan pemerintah kota Ambon, karena menurut undang-undang 23 tahun 2014, yaitu peyelenggarakan kegawat daruratan dan pelayanan publik, itu mengacu kepada undang-undang 23 tahun 2014, untuk menyelenggarakan kegawat daruratan dan pelayanan publik,” terangnya.
Mengakhirinya, semoga Tim Call Center 112 dirancang pemerintah kota Ambon ini, dapat memberikan respons cepat dalam berbagai situasi darurat, dan dapat memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (JM-AL).