JURNALMALUKU-Komisi ll, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar rapat bersama Kepala Sekolah SD Negeri 90, dan Dinas Pendidikan berlangsung di Baileo Rakyat-Belso, Senin (10/3/2025).
Rapat dengar pendapat ini dilakukan dikarenakan berbagai macam perlakuan kepala sekolah yang arogan, bahkan mengeluarkan kata-kata yang bisa dibilang kasar kepada dewan guru dalam konteks tertentu.
Wakil Ketua Komisi ll, Desy Hallauw menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan, persoalan ini terjadi karena viral nya masalah-masalah yang termuat di media terkait dengan pengambilan kunci oleh Kepala Sekolah dan sebagainya.
Dirinya meminta, agar kesalahpahaman yang terjadi antara kepala sekolah dan dewan guru akan menjadi fungsi kontrol DPRD kota ambon dan di bantu oleh Dinas Pendidikan.
“Kami mengapresiasi kepala Sekolah SD Negeri 90 yang jujur dan beretika baik karna sudah mengakui semua kesalahan yang terjadi di sekolah yang beliau pimpin, untuk itu kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” ujarnya.
Tadi, kata Desy, dalam rapat tersebut ada enam anggota DPRD Komisi ll yang menyetujui agar kepala sekolah di kembalikan ke badan dinas untuk di tindak lanjuti dan lima anggota DPRD Komisi ll yang meminta agar segera di mutasikan kepala sekolah.
“Karna tidak memenuhi seper dua yang merekomendasikan untuk mengeluarkan surat mutasi dari komisi ll, Maka persoalan di serahkan ke badan dinas untuk di tindak lanjuti,” tandas Hallauw.(JM.AL).