JURNALMALUKU – Polemik parkiran di Kawasan Mardika kembali jadi sorotan. Ketua DPRD Kota Ambon menyebut adanya parkir liar di badan jalan dan berencana melaporkan Kadis Perindag Provinsi Maluku ke pihak berwajib. Namun, DPP Hena Hetu menilai langkah tersebut salah kaprah dan hanya terkesan mencari sensasi.
Wakil Ketua DPP Hena Hetu, Malik Selang, menegaskan masyarakat harus diberi pemahaman yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, Kawasan Mardika sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Sementara itu, jalan Pantai Mardika berstatus jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Jalan Nasional dan Balai Transportasi Darat kemenhub.
“Kalau yang dipersoalkan adalah parkir liar di badan jalan Pantai Mardika, maka Ketua DPRD salah sasaran. Seharusnya berkoordinasi dengan Balai Jalan nasional atau Balai Transportasi Darat kemenhub, bukan menyalahkan pengelola Kawasan Mardika,” tegas Malik.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku nomor 67 tahun 2024 tentang Penetapan Pusat Kawasan Perdagangan Mardika Sebagai Lokasi Pusat Distribusi Provinsi, maka Kawasan mardika dalam pengelolaannya menjadi wewenang pemilik lahan/Kawasan yaitu Pemerintah Provinsi Maluku, artinya segala bentuk fasilitas yang disediakan baik itu Gedung dan areal parkir sepenunya milik pemerintah provinsi dan dan khusus areal parkir telah dikerjasamakan dgn pihak ketiga, bila hal ini diributkan oleh Pemkot dan DPRD maka ini keliru, karena sama saja dengan misalnya Mall MCM apakah areal parkirnya di Kelola pemkot?, bila badan jalan di persoalkan silahkan DPRD memanggil Balai Jalan atau Balai Transportasi Jalan sesuai kewenangan di sini dapat dikatakan letak cari sensasinya.
Hena Hetu juga menyoroti regulasi parkir Kota Ambon yang hingga kini hanya berbentuk Perwali dan bahkan melanggar Perda kota Ambon Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaran parkir. DPRD dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi yang tepat, karena tidak menegur Wali Kota atau mendorong lahirnya Perda baru. Sekedar info perwali soal titik parkir kota ambon sudah 5 kali di revisi dan di terbitkan dan jelas jelas itu melanggar ketentuan dalam perda nomor 6 Tahun 2019, contohnya nyata dalam perda menyebutkan retribusi parkir untuk roda 2 sebesar seribu dan roda 4 sebesar 3 ribu dan perda itu belum di cabut atau direvisi, public bertanya tanya apa saja kerja DPRD kota Ambon, harusnya segela hal yang berkaitan dengan pengutan dari warga harus dalam bentuk perda bukan perwali, Dimana fungsi pengawasan dan legislasi wakil rakyat yang terhormat?
“Ketua DPRD Kota Ambon harusnya malu dan sadar diri. Jangan ribut di lahan milik orang lain, sementara lahan sendiri terbengkalai. Fokuslah pada Terminal Tipe C dan Pasar Arumbai yang justru tidak terurus, bahkan beberapa pasar milik pemkot yang tidak terurus, dengan baik antara lain : Pasar Tagalaya, Pasar Oleh Oleh, Pasar Nania, Pasar dikawasan Stain/kebun cengkeh dan pasar talake Pantai, harusnya lakosi Lokasi pasar tersebut menjadi focus pemkot dan DPRD dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan PAD Kota Ambon, lebih ironis lagi Kawasan sepanjang Pantai mardika dari pasar buah losari sampai pasar batu merah di duga pemkot menagih retribusi dari lapak pedagang dan parkiran yang jelas jelas itu barada pada badan jalan nasional dan di luar dari kewenangan pemkot, apakah ini bukan bentuk pungli?, silahkan public menilai. Ketua DPRD kota ambon diharapkan jangan pakai kacamata kuda dalam menilai semua persoalan yang terjadi “ terang malik.
DPP Hena Hetu menutup pernyataan dengan ajakan agar publik tidak terjebak pada sensasi politik, melainkan memahami duduk persoalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tandas Malik. (JM.ES).

