JURNALMALUKU-Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald Lekransy hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu yang di gelar oleh Bawaslu Kota Ambon, berlangsung di Hotel Golden Palace, Kawasan Soya Kecil, Kecamatan Sirimau, Minggu (17/12/23).
Lekransy dalam paparanya tentang Tindak Lanjut Pengawasan Konten Internet Yang Mengandung Pelanggaran Kampanye, menjalaskan sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu maka yang dimaksudkan dengan kampanye adalah bagian dari pendidikan politik, dengan metode yang digunakan antara lain lewat media sosial
“Ketika masuk dalam ranah media sosial maka ada aturan – aturan hukum yang harus ditaati termasuk UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik,” ujarnya.
Dikatakan Internet dan Media Sosial menjadi salah satu metode kampenye yang efektif, sebab memiliki jangkauan yang luas terhadap khalayak, dan dapat diakses lewat handphone.
“Total Pengguna Internet di Indonesia adalah 77 persen dari total populasi atau 212,9 juta jiwa dengan waktu rerata per hari penggunaan internet 7 jam 42 Menit,” bebernya.
Menurutnya, dengan banyaknya informasi yang didapat masyarakat lewat internet maka ada ancaman gangguan informasi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kampanye.
Gangguan informasi tersebut diantaranya Misinformasi, yaitu informasi salah yang disebarkan orang lain tanpa mengetahui kebenarannya, Disinformasi yaitu informasi salah yang sengaja di sebarkan, serta Malinformasi yaitu informasi yang benar tapi digunakan untuk pembunuhan karakter, atau menghancurkan reputasi pihak lain.
“Terhadap hal- hal ini tentunya anggota bawaslu kecamatan harus peka dan cepat tanggap,” pintanya.
Terkait peran Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dinas Kominfo dalam pengawasan konten internet yang mengandung pelanggaran kampanye, dijelaskan bahwa Pj. Wali Kota bersama unsur Forkopimda dan Bawaslu telah membentuk Tim Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Perkembangan Politik di Daerah serta Dukungan Sukses Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu Dinas Kominfo juga tetap eksis dalam melakukan pemantauan terhadap konten hoax yang ditindaklanjuti dengan membuat klarifikasi di media sosial.
“Masyarakat juga dapat melaporkan hal itu lewat kanal- kanal pengaduan baik langsung, melalui telepon ataupun media sosial yang telah terintegrasi dalam Omnichannel,” jelasnya.
Lekaransy menandaskan, Kominfo juga telah menciptakan Inovasi berupa Sistem Peringatan dan Tanggap Dini Pencegahan Konflik Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal Melalui Media Komunikasi.
“Sistem ini dibangun atau dibuat untuk mencegah terjadinya Konflik, dimana sistem tersebut berbasis Budaya dan Kearifan Lokal serta didalamnya terdapat peranan Media Komunikasi,” pungkasnya.(JM.ES).