JURNALMALUKU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Benhur George Watubun, mendukung kebijakan Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa, terkait program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan Bermotor.
Pernyataan Ini di ungkapkan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun saat di hubungi media ini melalu pesan WhatsApp, Rabu (14/5/2025).
Ia mengatakan, pemutihan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor adalah upaya yang sangat membantu Masyarakat.
ungkapnya, Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari salah satu butir rekomendasi Lkpj Gubernur Maluku 2024 yang baru saja di keluarkan DPRD Maluku kepada Pemerintah Daerah.
“Program ini sangat bagus sekali dan perlu di apresiasi. Namun terpenting lagi, Pemda harus maksimalkan sosialisasi ke Masyarakat agar dapat di ketahui,”ungkap Benhur saat di hubungi
Pemerintah Provinsi melakukan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan di antaranya, pembebasan denda dan pokok biaya balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB), yang di mulai sejak 15 Mei sampai 31 Juli 2025.
Kemudian juga, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ).
Menurut Benhur, sosialilasi penting di lakukan, bahkan Media harus di manfaatkan untuk menyebarluaskan informasi tersebut.
“Bahkan bila perlu bikin sms ke Masyarakat pengguna Hanphone di seluruh Provinsi Maluku,”pinta Benhur. (JM-AL)