JURNALMALUKU-Komisi I DPRD Maluku terus memantau perkembangan sengketa lahan di Waiheru yang melibatkan pemilik lahan, Abdul Kadir Maesella dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Informasi dan Penerangan (BPSDIP), yang sampai saat ini belum ada gugatan resmi yang diajukan oleh pihak terkait bahkan komunikasi antara kedua pihak belum mencapai kesepakatan.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Maureen Vivian Haumahu menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil rapat evaluasi yang akan menentukan langkah selanjutnya.
“Setelah rapat dengar pendapat, kami dari Komisi I akan memberikan solusi, tergantung hasil rapat tersebut,” ungkap Haumahu kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Dijelaskan, surat-surat yang masuk ke Komisi I untuk tahun 2025 masih dalam proses penanganan karena Komisi I baru aktif pada tahun ini.
“Mungkin untuk informasi lebih lanjut mengenai surat-surat tersebut, bisa ditanyakan kepada staf komisi,” tambah Haumahu.
Selain sengketa di Waiheru, Komisi I juga tengah menangani sejumlah agenda lain, termasuk masalah di wilayah Seram Bagian Barat (SBB), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan internal. Haumahu menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian kasus akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Hasil rapat akan dievaluasi lebih lanjut, apakah masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau perlu dibawa ke gugatan hukum,”jelasnya.
Dirinya mengatakan, BPSDIP belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung di lokasi sengketa, yang menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian kasus tersebut.
Komisi I DPRD Maluku berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dengan harapan dapat menemukan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.(JM.ES).