JURNALMALUKU – Aksi kekerasan brutal menimpa seorang remaja berusia 16 tahun berinisial J.H. di kawasan Airsalobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Korban dianiaya oleh tiga pria dewasa yang kini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIT tepat di depan Indomaret Airsalobar Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/105/X/2025/SPKT Ops/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku, ketiga pelaku masing-masing berinisial F.T., A.S. dan R.N. seluruhnya berusia di atas 20 tahun.
Kronologi kejadian bermula ketika A.S. dan F.T. berjalan dari arah Lorong Dolog menuju Pengeringan Airsalobar. Saat melintas di depan Indomaret, keduanya melihat korban yang sedang duduk bersama teman-temannya. Tanpa sebab jelas, A.S. menegur korban dengan kata-kata kasar.
“Kamong sini yang pukul beta ade,”teriak dengan dialeg Ambon.
Korban menjawab, “Seng ada, kaka,” namun tiba-tiba F.T. langsung memukul korban. Korban sempat membalas pukulan itu dan berusaha melarikan diri ke arah SMA Negeri 12 Ambon.
Tak terima, para pelaku mengejar korban hingga di depan sekolah. Di lokasi itu, R.N. menarik bagian belakang baju korban hingga terjatuh terlentang di jalan raya, kemudian memukulnya berulang kali. Tak lama, A.S. dan F.T. ikut mengeroyok korban, menyebabkan korban mengalami luka serius di wajah dan tangan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami, Luka robek di alis kiri, Bengkak di dahi bagian tengah, Lecet di punggung tangan kanan, Gigi bawah patah satu
Beruntung, salah satu saksi, P.D. segera menolong korban dan membawanya ke tempat aman sebelum situasi semakin memburuk.
Kasus ini kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Nusaniwe. Polisi menegaskan bahwa ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Korban masih di bawah umur. Ini masuk kategori kekerasan terhadap anak. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Nusaniwe
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Kekerasan, terlebih terhadap anak, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.(JM.ES)

