JURNALMALUKU-Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon turun dari Level 3 (tiga) ke Level 2 (dua).
Hal ini diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta, 14 Maret 2022.
“Dalam Instruksi terbaru yang berlaku 15 sampai 28 Maret 2022 menyebutkan, Di Provinsi Maluku Kabupaten/Kota yang masuk Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon,” kata Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis (17/3/2022) di Balai Kota.
Sementara untuk level 1 (satu), lanjutnya, yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan PPKM Level (3) diterapkan di dua kabupaten yakni Maluku Tengah dan Kota Tual.
Jubir menjelaskan, turunnya Ambon ke Level 2 (dua) PPKM berdasarkan hasil assement pemerintah pusat tentunya harus disyukuri Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan masyarakat. Pasalnya, hal itu berarti aktivitas sosial, ekonomi masyarakat akan lebih dilonggarkan dari sebelumnya.
“Tentunya kita bersyukur jika Ambon telah turun ke PPKM level dua. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi” ungkapnya.
Diakuinya, dalam aturan PPKM Level dua, aktivitas perkantoran akan menerapkan 25 Persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 75 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.
“Sebagai contoh, ASN Pemkot Ambon yang sebelumnya dibagi 50 persen WFH dan 50 Persen WFO pada PPKM level tiga, kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 25 persen WFH dan 75 Persen WFO” ungkap Adriaansz.
Selain itu, aturan kegiatan di tempat umum, baik di Mall, Bioskop, Tempat makan, Restoran, Swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, yang pada PPKM Level tiga lalu diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, pada PPKM Level dua ini akan dinaikkan menjadi kapasitas 75 persen.
“Poin – poin aturan Inmendagri tersebut ditindakanjuti penerapannya lewat instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level dua di kota Ambon,” terangnya.
Ditandaskan Jubir, turunnya Kota Ambon dari PPKM level tiga ke PPKM Level dua tidak lepas dari jumlah kasus konfirmasi positif yang makin turun, tingginya angka kesembuhan, maupun keterlibatan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi COVID -19, baik dosis pertama, kedua, maupun vaksinasi Booster dosis tiga. (*)