JURNALMALUKU – Kepala Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memprioritaskan pegawai honorer K2 untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memenuhi sejumlah kebutuhan tenaga teknis termasuk formasi kusus yang hingga saat ini belum terisi.
Pemkot Ambon, telah menyampaikan usulan formasi CPNS 2019 ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan sesuai rencana pengumumannya akan disampaikan pada September dan Oktober 2019.
Pemerintah kota kata Selanno, telah mengirimkan usulan berdasarkan surat Menpan yang ditentukan untuk alokasi formasi PPPK sebanyak 70 persen dan formasi umum 30 persen.
Dikatakan Benny, sesuai usualan kurang lebih 300 formasi telah disampaikan ke pemerintah pusat, sementara pengangkatannya akan dilakukan terpisah yakni kusus untuk formasi PPPK sebanyak 70 persen direncanakan akan dilakukan pada pertengahan Agustus atau awal bulan September.
Sementara untuk pengangkatan formasi umum 30 persen direncanakan pengangkatannya dilakukan pada bulan Oktober 2019.
Sesuai kebutahan khusus untuk formasi murni 30 persen, kata Selanno tenaga yang paling dibutuhkan diantaranya tenaga teknik sipil, sarjana hukum, akutansi dan dokter.
Selano mengimbau masyarakat terutama untuk para calon pencari kerja tidak mudah percaya dengan informasi mengenai penerimaan CPNS di Pemkot Ambon dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Oleh karena itu informasi dan kabar mengenai peneriaman serta pengangkatan CPNS, dapat diketahui melalui website resmi pemerintah kota Ambon atau langsung mendatangi kantor BKD, sehingga bisa mendaptkan penjelas yang sebenarnya
“Formasi CPNS akan dikelompokan dalam rincian seperti formasi khusus lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan khusus penyandang disabilitas, kita tunggu waktu saja akan diumumkan,” katanya.
Richard menjelaskan, pihaknya juga melaksanakan penerimaan P3K sesuai komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan P3K secara keseluruhan dalam lima tahun.
“Alokasi pembiayaan tenaga P3K masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.
Seleksi P3K katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (01JM).