JURNALMALUKU-Masyarakat RT 003/RW 16 Dusun Ahuru Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota madya Ambon akan Melaporkan Pihak Perusahaan PT. Dian Nugraha Soutaandre Pelaksana Proyek Cek Dam Yacobus Hal ini di sampaikan sala satu perwakilan pemuda RT 003/16, Nus Tiwery kepada media ini saat di temui di Ahuru Sabtu ( 6/11/2021).
Dikatakannya kami masyarakat RT 003/RW 16 Dusun Ahuru Negeri Batumerah sangat resah pihak PT. Dian Nugraha Soutaandre Pelaksana Proyek Cek Dam Yacobus yang sumber dananya dar bantuan luar negeri sebesar milyaran rupiah ini.
Menurut Tiwery akibat dengan adanya Proyek Cek Dam Yacobus ini banyak sekali akses sarana dan prasaran umum di wilaya RT, 003 dan RT 008/ RW 16 menjadi rusak seperti Jalan, saluran, selain itu juga sungai yang satu satunya menjadi harapan masyarakat untuk mencuci menjadi kotor dan berlumpur akibat dampak dari pada pekerjaan Cek Dam Yacobus ini ungkap Tiwery dengan Nada kecewa.
“Bukan saja itu tapi juga talud penahan tanah dan kuburan masyarkat pun menjadi rusak dan hanyut karena banjir” kata Tiwery.
Menurut Tiwery dengan kejadian kerusakan kerusakan ini pihak masyarkat yang di wakili oleh tokoh tokoh masyarakat telah melakukan pendekatan baik persuasif maupun di adakan pertemuan dengan pihak pihak instansi terkait yang puncaknya pada pertemuan tanggal 18 September tahun 2021 yang bertempat di sala satu ruang kelas SD Santu Yacobus Dusun Ahuru.
Dalam pertemuan tersebut ada kata sepakat dari pihak perusahaan dengan pihak masyarkat kedua wilaya RT 03 dan 08/ RW 16 Dususn Ahuru ini yang di tandatangani Nota sepakat oleh tokoh masyarakat, Pihak BWS, Konsultan pengawasan, Pihak Kontraktor pelaksana, pihak keamana dari Polsek Sirimau dan Koramil Sirimau, Serta Persatuan Mahasiswa Katholik yang selama ini selalu melakukan pengawasan dan kontrol sosial terhadap proyak Cek Dam Sabtu Yacobus ini.
Sampai saat ini,menurut Tiwery, ada beberapa kerusakan sarana dan prasarana telah di perbaiki namun tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam nota kesepakatan pada tanggal 18 September 2021.
Dari kenyataan ini sehingga pihak yang merasa dirugikan bersama beberapa Tokoh pada RT 003/RW 16 akan berjanji melaporkan pihak Perusaah ke Polda Maluku ungkap Tiwery.
Selain Pihak PT. Dian Nugraha Soutaandre Kontraktor pelaksana Proyek Cek Dam Santu Yacobus saat di Konfirmasi yang di wakili ole penanggung jawab Lapangan Aldy Mengatakan bahwa apa yang menjadi kesepakatan pihak Kontraktor dengan masyarakat kedua RT 003 dan 008/RW 16 pada tanggal 18 September 2021 akan tetap di perhatikan dan di tindaklanjuti, namun dirinya meminta adanya transparansi masyarakat kepada pihak perusahaan atas kerusakan kerusakan sarana dan prasarana akibat dari Proyek Cek Dam tersebut dan dirinya meminta apabila ada peerbaikan sarana dan prasarana yang rusak harus masyarkat mengontrol dan mengawasi sehingga Klau yang di bilang pekerjaan amburadul atau tidak sesuai langsung di tegur ungkap Aldy dengan nada harapan.