JURNALMALUKU-Pemerintah Kota Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon secara resmi, mengesahkan 3 Ranperda menjadi Perda, dalam rapat paripurna ke 6 masa persidangan II tahun sidang 2024/2025.
3 rancangan peraturan daerah (RANPERDA) yang disahkan menjadi peraturan daerah (PERDA) yakni:
1. Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
2. Penyelenggaraan Perhubungan.
3. Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaela yang memimpin, dan dihadiri langsung Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Walikota Ambon Eli Toisuta, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris DPRD, serta para pimpinan OPD dan perangkat daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin, (26/5/2025).
Dalam sambutan Walikota Ambon, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas kolaborasi yang baik dalam pembahasan dan pengesahan ketiga Ranperda tersebut, dirinya berharap agar regulasi ini mampu menjawab aspirasi Masyarakat dan memperkuat pondasi pembangunan kota Ambon.
Walikota juga menegaskan bahwa, pengesahan ketiga Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan kota dan memperkuat pelayanan publik, dan juga pentingnya penyelenggaraan transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi, serta pengaturan kegiatan filantropi agar lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Terkait dengan penanganan masalah sosial, bahwa keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan memerlukan pendekatan menyeluruh, ranperda yang disahkan mengatur langkah-langkah penanganan mulai dari pencegahan, rehabilitasi sosial, hingga tindak lanjut pasca rehabilitasi.

Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Dinas Sosial untuk menata kembali permasalahan sosial secara terstruktur, termasuk keberadaan anak jalanan dan gelandangan pengemis yang sering terlihat di persimpangan jalan dan tempat umum di kota Ambon.
“Setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang harus memiliki izin resmi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena mengingat maraknya praktik pengumpulan dana tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat kota Ambon,” tegas Watimena.
“Ketiga peraturan daerah (PERDA) ini akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan secara resmi. Kami yakin regulasi ini akan menjawab kebutuhan mendesak kota saat ini,” pungkasnya, (JM-AL).