JURNALMALUKU-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon kini berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono.
Launching perubahan status setelah 43 tahun berkiprah tersebut dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di halaman Kantor PDAM Ambon, Jumat (8/9/2023).
Pj. Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena mengaku, perubahan status tersebut karena jika masih tetap perusahaan daerah maka sangat terikat erat dengan masalah-masalah birokrasi.
“Persoalan-persoalan birokrasi yang selalu mengemuka dan sering disampaikan dimana-mana misalnya kinerjanya rendah, terlalu bertele-tele, terlalu banyak meja yang harus dilalui dalam sebuah pengurusan karena itu terjadinya inefesiensi, tidak produktif dan lain sebagainya. Bahkan profesionalismenya pun diragukan itu yang melekat pada yang disebut dengan perusahaan daerah, perpanjangan tangan pemerintah untuk pengurusan sesuatu, belum lagi ada intervensi dari pemerintah sendiri terhadap perusahaan daerah tersebut,”ungkapnya.
Wattimena mengatakan, dengan status Perundam maka lebih cenderung untuk dikelola secara profesional, mulai dari sisi kepemimpinan dan perbaikan peningkatan pelayanan. Namun bagimana untuk meningkatkan produktivitas sebab itu yang lebih diutamakan.
“Dalam seluruh proses yang dilakukan pemkot berkesimpulan bahwa kita tidak bisa mempertahankan PDAM, namun harus ditingkatkan atau dirubah menjadi Perumdam,”katanya.
Dirinya berharap, dengan perubahan status ini akan dapat melakukan perbaikan-perbaikan yang lebih baik lagi kedepannya.
“Saya berharap dengan perubahan status ini akan merangsang kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Dan saya berharap setelah berubah status badan hukum dari PDAM ini segera dilakukan perbaikan-perbaikan seperti pengampunan terhadap pelanggan, Dan lainnya agar pelayanan di perusahaan daerah ini bisa semakin membaik,”tutupnya.(JM.ES).