JURNALMUKU-Lodewijk Adam (45) menjadi Korban Pemukulan oleh salah satu Oknum Perwira Polda Maluku yang menyebabkan korban mengalami luka bengkak di pipi dan luka lecet di kaki dan tangan korban akibat dipukul hingga terjatuh.
Diketahui korban dipukul Kamis 13/1/2022 sekitar Pukul 18:00 Wit. Di tempat ojeg Talake dalam tepat RT/RW : 003/02.
Ketika dikonfirmasi Korban mengaku dipukul empat kali di bagian wajah dan satu kali di belakang kepala hingga korban terjatuh.
Lodwijk Adam (korban) menjelaskan, pada saat itu korban yang sedang duduk di pangkalan ojeg bersama dengan rekannya dan sempat melihat mobil patroli polisi yang menuju ke arah talake dalam, Lodwijk mengeluarkan kalimat ”mau pigi tangkap orang kapa” tanpa menyebut nama.
“Jadi waktu itu beta ada duduk dipangkalan ojeg muka deng tamang waktu katong duduk ada mobil patroli polisi lewat, beta bilang mau tangkap orang kapa? Itu saja,” terang Adam kepda wartawan di tempat tinggalnya, Jumat (14/1/2022).
Adam menambahkan, besoknya ketika dia sedang duduk ditempat ojeg TK (Pelaku Penganiaya) lewat dengan mobil lalu turun menanyakan terkait kata yang dikeluarkan olehnya, yang katanya rekan yang duduk kemarin melaporkan tujuan kata tersebut tujuan untuk TK.
“Jadi beta duduk di tampa ojek TK lewat deng mobil, pas lewat TK turun tanya beta katanya
kemarin teman yang beta duduk sama-sama lapor kalo beta bilang patroli masuk tangkap TK karena narkoba, lalu dengan emosi TK pukul beta sampe beta terjatuh,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan, ketika TK yang sudah pukul juga pulang mengambil parang dan mengancam untuk mau memotong beta.
Saudara Korban Lusie (49) membenarkan, Korban dianiayai oleh TK bahkan diancam dan dicaci maki.
“Jadi memang ketika adik saya dipukul lalu ada anggota Provost yang datang ke rumah TK lalu beta ikut, tanya kanapa pukul beta ade disitu TK mulai emosi dan langsung mengeluarkan kata makian par beta, dan TK bilang ini urusan aparat,” tegasnya.
Lusi juga mengatakan, bukan hanya dirinya yang dimaki tapi anaknya juga mendapatkan kata yang serupa (makian).
Sedangkan yang dijelaskan Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
A. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
B. menegakkan hukum.
C. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.