JURNALMALUKU-Walikota Ambon Bodewin Wattimena, dan Wakil Walikota Ambon Eli Toisutta, menghadiri rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, dan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di DPRD Kota Ambon, Rabu, (23/07/2025).
Rapat yang berlangsung dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Ambon Moritz Tamaella, dan turut dihadiri oleh, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, raja, serta undangan lainnya.

Dalam sambutan Walikota Ambon Bodewin Wattimena, mengungkapkan bahwa, Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi pemkot Ambon untuk menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dan secara substansi dalam perubaha KUA dan ppas tahun anggaran yang di lakukan penyesuain terhadap target pendapatan daerah.
Walikota juga menjelaskan bahwa, penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD.
“Perubahan KUA-PPAS ini mencerminkan penyesuaian kebijakan fiskal yang signifikan, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, sesuai dengan instruksi dan regulasi nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025,”ungkap Wattimena.
Ia juga mengungkapkan bahwa, dalam perubahan APBD 2025, pendapatan daerah Kota Ambon diproyeksikan sebesar Rp1.307.502.638.184, turun tipis 0,30 persen dari angka APBD murni sebelumnya yang sebesar Rp1.311.412.774.315.
Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren positif, naik 10,30 persen dari target awal, menjadi Rp262.952.752.871. Namun, pendapatan transfer menurun sebesar 3,04 persen menjadi Rp1.019.077.553.729, sementara pos lain-lain pendapatan daerah tetap sebesar Rp25.472.331.584.
Ia juga menjelaskan belanja daerah juga mengalami penyesuaian, dianggarkan sebesar Rp1.315.060.152.549, berkurang 1,70 persen dari alokasi awal Rp1.337.462.774.315.
Rincian belanja daerah ini meliputi:
1. Belanja Operasi: Rp1.022.521.579.309 (turun 2,74%).
2. Belanja Modal: Rp175.076.435.080 (naik 2,06%).
3. Belanja Tidak Terduga: Rp10.553.638.849 (naik 18,95%).
4. Belanja Transfer: Rp106.908.499.310 (tetap).
Wali Kota menegaskan bahwa alokasi belanja tersebut telah diarahkan untuk mendukung 17 program prioritas kepala daerah, seiring dimulainya implementasi RPJMD Kota Ambon 2025–2029.
Dan juga Dari sisi pembiayaan, Pemkot Ambon menganggarkan total Rp7.557.514.365, yang terdiri dari:
1. Penerimaan pembiayaan: Rp9.807.514.365 dari SILPA Tahun 2024,
2. Pengeluaran pembiayaan: Rp2.250.000.000 untuk penyertaan modal pada BUMD.
Maka dengan demikian, struktur perubahan APBD 2025 tetap dalam posisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Penyesuaian KUA-PPAS juga memperhatikan kondisi makro ekonomi terbaru. Target pertumbuhan ekonomi Kota Ambon dipatok sebesar 6,25 persen, angka kemiskinan ditargetkan 5,05 persen, inflasi kurang dari 3 persen, tingkat pengangguran 11,86 persen, dan IPM sebesar 83,50.
Mengakhiri sambutanya, Walikota juga berharap, perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi perencanaan pembangunan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD kota Ambon Mourits Tamaella, mengungkapkan bahwa, dari total 35 anggota DPRD Kota Ambon, sebanyak 23 orang hadir dan 5 orang izin. Dengan demikian, jumlah tersebut telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa, Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna,”pungkasnya. (JM-AL).