JURNALMALUKU-Gubernur Maluku Murad Ismail, Melantik Muhamat Marasabessy sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.81/5271 tanggal 8 September tahun 2022.
Muhamat Marasabessy yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Maluku ini akan menjabat selama dua tahun periode 2022 – 2024.
Muhamat Marasabessy biasa disapa Mat ini, menjabat menggantikan Tuasikal Abua dan Wakilnya, Marlatu Leleury yang telah resmi mengakhiri jabatan pada 8 September 2022 lalu.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya menjelaskan, pelantikan Penjabat Bupati Malteng, sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pilkada serentak nasional sebagaimana diatur pasal 201 ditandai dengan pelantikan penjabat Bupati dan Walikota secara bertahap di seluruh Indonesia.
“Untuk provinsi Maluku sebelumnya sudah diawali dengan pelantikan 4 penjabat Bupati dan Walikota pada tanggal 22 Mei 2022. Kalau apa yang sudah tertera dalam SK mentri dalam negeri harus diprioritaskan karena merupakan amant baginya,”ungkap MI di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/9/2022).
“Selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, saya akan tetap melakukan pengawasan 3 bulan sekali,” kata Gubernur.
Gubernur juga meminta, kepada Pj Bupati bisa menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah yang ada di Maluku Tengah antara lain, masalah batas daerah, petuanan, pengungsi, pengangkatan kepala desa, urusan pemerintahan lainnya termasuk pengangkatan ASN .
“Untuk itu, penjabat yang baru dilantik, segera melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran Birokrasi Maluku Tengah sehingga dapat menyelesaikan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Malteng,”tutur MI.
Dirinya menandaskan, kepada para penjabat Bupati/Walikota Untuk dapat nelakukan pengawasan secara ketat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat, karena secara nasional Maluku diperhadapkan dengan masalah inflasi yang tinggi, dan dampak daripada kenaikan BBM saat ini.(JM.ES).