JURNALMALUKU-Tarif baru Angkutan Kota (Angkot) resmi naik 18-20 persen hari ini, usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
“Tarif baru bagi Angkot di Kota Ambon, akan kita bawa drafnya ke pak Penjabat Walikota, untuk ditandatangani dan akan diterapkan besok (hari ini). Tarif naik 18-20 persen,”kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Tarif baru Angkot ini terjadi setelah, beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat, melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dampak dari naiknya BBM, sempat membuat para supir Angkot di Kota Ambon melakukan aksi mogok. Al-hasil, Senin (5/9) lalu, ratusan penumpang harus terlantar hingga malam hari.
Aksi yang dilakukan para supir Angkot itu, sebagai bentuk akumulasi kekecewaan dan wujud protes, lantaran tarif Angkot belum disesuaikan dengan naiknya harga BBM.
Situasi ini pun tak dibiarkan begitu lama. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, lewat Dinas Perhubungan (Dishub) langsung bergerak cepat mengatasi masalah itu.
Kepala Dishub Ambon Robby Sapulette mengaku, kenaikan itu atas masukan dan pertimbangan DPRD sesuai draft awal yang diajukan, dimana masih diambang batas 25 persen atau kategori normal.
“Draft perhitungan yang Pemkot lewat Dishub siapkan itu kan kita perlu konsultasi dengan DPRD selaku wakil rakyat. Hasilnya, ada masukan dari Komisi III untuk kami revisi. Proses revisi akan kami selesaikan hari ini, besok sudah ada tarif baru. Itu pasti, final,”ungkapnya.
Kenaikan tarif Angkot, lanjut dia, masih di level 18-20 persen. Perhitungan sampai diangka itu mengacu kepada keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 89 tahun 2002 tentang penetapan tarif angkutan dan formulasi perhitungan tarif angkutan umum ekonomi.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan bicarakan terkait kesepakatan tersebut dengan Penjabat Walikota untuk ditandatangani surat keputusan (SK) resminya dan besok akan langsung diumumkan ke publik.
“Itu dasar hukumnya dan kami pakai sebagai rujukan untuk menentukan batas tarif. Jadi mohon masyarakat dan pengemudi Angkot bersabar karena mereka kena dampak. Draft sementara kami revisi. Tidak ada perubahan signifikan,”tutupnya.
Semeta itu, Pejabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena usai upacara HUT Ke 447 Kota Ambon, Rabu (7/9/2022) di Lapangan Merdeka Ambon menerangkan, keputusan penyesuaian tarif angkot telah dibicarakan bersama antara Pemkot dengan asosiasi Sopir Angkutan Kota Ambon (ASKA) dan disetujui DPRD.
“Setelah kita berdiskusi dengan ASKA untuk sama-sama cari jalan keluar untuk penyesuaian tarif, dan DPRD tidak keberatan atau menyetujui dengan beberapa perubahan yang dilakukan, maka semalam (Selasa/6/9/2022) saya telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk penyesuaian tarif angkot di Ambon,”jelasnya.
Dirinya mengatakan, penyesuian tarif yang berlaku mulai hari ini, kenaikannya bervariasi antara 18 hingga 20 persen, Namun Pj. Wali Kota menjamin, kenaikannya tersebut tidak jauh dari presentasi kenaikan Harga BBM.
“Selain ada rumus yang sudah ada sesuai Peraturan Menteri Perhubunhan perhubungan, namun kita pertimbangkan sesuai jarak, medan jalan, apakah datar atau ada tanjakan yang turut mempengaruhi konsumsi BBM kendaraan, dan ini sudah kita diskusikan bersama DPRD,”bebernya.
Sebelumnya, Pj. Wali Kota mengatakan kesepakatan penyesuaian tarif angkot tidak dapat diputuskan sepihak, namun harus melibatkan DPRD sebagai representasi masyarakat.(JM.ES).