JURNALMALUKU-Bodewin M. Wattimena mantan Penjabat Wali Kota Ambon secara resmi mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat pengunduran diri sebagai Abdi Negara telah diserahkan kepada Penjabat Gubernur Maluku, pada Senin (26/8/2024).
Alasan pengunduran diri dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Maluku itu, sebagai salah satu sikap mentaati aturan ASN yang mana dirinya ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ambon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
“Tadi saya memimpin apel pagi terakhir di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, sekaligus menyampaikan kepada seluruh ASN maupun pegawai kontrak bahwa saya secara resmi mengundurkan diri dari Sekretaris DPRD Provinsi Maluku dan juga selaku ASN,” ungkap Wattimena saat memberikan keterangan persnya di Gedung Sekretariat DPRD Maluku, Selasa (27/8/2024).
Dirinya mengaku, telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Pj. Gubernur Maluku, dengan tembusan kepada Mendagri, Sekda serta BKD Provinsi Maluku.
Hal ini membuktikan kepatuhannya, terhadap aturan atau ketentuan yang mengatur pencalonan seseorang yang aktif sebagai ASN, dimana harus memundurkan diri dari jabatan dan status sebagai ASN ketika mendaftar ke KPU.
“Sudah diterima dan tanda terimanya juga sudah saya peroleh. Jadi saya berharap ini menjadi sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota, ada konsekuensi yang harus kita terima, termasuk didalamnya bersedia mengundurkan diri,”pungkasnya.(JM.ES).