JURNALMALUKU-SR salah satu oknum polisi dilaporkan lantaran melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi bocah yang baru berusia 8 Tahun.
Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay, kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Bocah berusia 8 tahun sebut saja mawar, disetubuhi oleh pelaku sekitar pukul 19.30 WIT,”singkat Luhukay kepada wartawan di Ambon, Jumat (31/5/2024).
Luhukay menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban (Mawar-red) pada Minggu, (5/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIT.
“Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya terdiam diri namun ketika pelapor menanyakan Ada apa korban hanya diam selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan bidang untuk memeriksa kondisi korban. Setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan pelaku,”tutur kasi Humas.
Sontak pelapor sempat terkejut dan selanjutnya menanyakan kepada korban barulah korban menceritakan tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku.
Mendengar cerita korban, pelapor langsung melaporkan ke Polresta pulau Ambon dan pulau-pulau lease guna diproses secara hukum.
“Untuk perkembangan sampai dengan saat sudah diperiksa saksi-saksi, korban sudah divisum kemudian saat ini sedang pemberkasan. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”akui Kasi Humas.
Luhukay bilang, terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini. Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease akan tindak tegas.
“Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik,”tutup kasi Humas.(JM.ES).