JURNALMALUKU-Diduga terjadi lagi kecurangan di TPS empat (4) Gang Singa, Kelurahan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dimana orang yang telah meninggal dan berada di luar kota, kedapatan telah ikut pencoblosan.
Hal ini membuat heran, salah satu Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rita. M Papilaya yang juga berkediaman tepat pada TPS tersebut. Sehingga dirinya berinisiatif bersama rekan saksi dalam panel yang sama, panel 1 Karpan melaporkan ke Bawaslu kota Ambon.
Tanda bukti penyampaian laporan di Bawaslu Kota Ambon, Nomor : 008/LP/PL/Kota/31.01/II/2024, dengan bukti (1) Video dokumentasi rekapitulasi, (1) Bukti chat via WhatsApp dan (1) bukti C daftar hadir DPT KPU, tertanggal 29 Februari 2024, Waktu : 15.45 WIT,
“Mengenai TPS 4 ada penipuan disitu, orang yang sudah meninggal tapi kok bisa ikut coblos, terus orang yang ada di luar kota Ambon yang sudah bertahun-tahun di luar kota kok juga bisa coblos,”ungkap Papilaya kepada Media usai membuat laporan ke Bawaslu Kota Ambon, Kamis (29/2/2024).
Dirinya menjelaskan, ada beberapa nama yang diketahui telah berada di luar kota Ambon, bahkan telah meninggal, padahal itu juga di ketahuilah oleh anggota KPPS yang juga berdomisili di tempat itu.
“Contohnya Ibu E. Ruhulesin itu kan, sudah lama menjadi guru di Dobo tapi kok bisa ikut pencoblosan di absennya ada tanda tangan, sama halnya, R. Siahaya itu sedang mengambil S2 di Jogja tapi bisa ada tanda tangan juga di absen jelas ikut coblos, lebih parah lagi ada juga Oma D. Manuhutu telah meninggal berapa tahun yang lalu tapi juga ikut coblos,”tutur Papilaya.
Dirinya menegaskan, beberapa nama diatas yang dilaporkan, kebetulan dirinya berkediaman di Gang Singa dan salah satu anggota KPPS yang juga berkediaman disitu mengelak tidak mengenal orang yang tadi disebutkan namanya, padahal ada bukti foto dirinya bersama R. Siahaya.
“Jadi kemungkinan besar, KPPS di TPS 4 terlibat bekerjasama. Karena di tempat KPPS itu kan sebelahnya ada rumah caleg
Femry Tuwanakotta, kemudian ada bukti-bukti lain yaitu bukti chat WA dengan orang yang mengawas di TPS itu. Bukti chat itu, dia bilang waktu dia jadi pengawas disitu absennya disembunyikan dibawa kertas-kertas jadi pada saat sudah selesai coblos baru diketahui dan isi WA tersebut, adalah dia siap menjadi saksi kalau mereka masih membantah lagi dia siap menjadi saksi kunci,”tutur Papilaya.
Dirinya berharap, agar pihak Bawaslu dengan tegas dan profesional dapat menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan sanksi tegas.
Persoalan ini, kata Papilaya, juga sempat diperdebatkan dan dipersoalkan sejumlah saksi partai saat proses perhitungan suara di tingkat Kecamatan Sirimau, dan sejumlah anggota Bawaslu melakukan aksi walkout.
“Karena KPU mau tetap melakukan rekapitulasi, walaupun ada persoalan yang dipermasalahkan oleh Panwas, mengenai kenapa orang meninggal bisa ada yang coblos pakai surat undangannya, dan orang yang berada diluar Ambon bisa ada juga yang coblos. Kena alasan KPPS tidak masuk diakal, mengingat batas rekapitulasi tinggal berapa hari lagi, sampai tanggal 2 Maret 2024,”pungkasnya.
Sementara komisioner Bawaslu Kota Ambon, Tamrin Rumasilan yang hendak dikonfirmasi menyangkut laporan tersebut, mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masalah tersebut harus disampaikan ke Ketua Bawaslu Kota, Jhon Talabessy disamping membutuhkan waktu beberapa hari untuk verifikasi dan klarifikasi barulah bisa dipublikasikan ke media.(JM.ES)