JURNALMALUKU-Pansus DPRD Maluku secara tegas menolak perjanjian kerjasama pengelolaan 140 ruko di kawasan pasar Mardika yang dilakukan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan Pemerintah Provinsi Maluku karena dinilai tidak sesuai persyaratan.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika Richard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Selasa (20/6/2023).
“Setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan pemilik ruko, pemegang SHBG, ternyata tidak ditemukan adanya bukti atas kepemilikan bangunan itu. Kita ingin ada bukti terkait dengan persoalan tersebut,”terang Rahakbauw.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, perjanjian antara BPT dengan Pemprov Maluku tidak memenuhi sebuah persyaratan sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam pasal 13320 KUHP tentang syarat objektif.
“Minimal ada empat syarat yang dijadikan sebagai sahnya suatu perjanjian yakni mereka yang membuat perjanjian, memiliki kecakapan dalam membuat perjanjian. Kita melihat perjanjian dengan PT Bumi Perkasa Timur ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan sebagimana yang di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman teknis terkait dengan kerjasama daerah dengan daerah dan pihak ketiga,”tutur Ketua Pansus.
Dirinya menambahkan, dalam peraturan Mendagri tersebut dijelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga apabila membebani masyarakat, daerah ataukah belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, maka itu harus melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan.
“Seharusnya mekanisme itu pemerintah daerah akan menyerahkan MOU dan draft perjanjian kerjasama diusulkan kepada pimpinan DPRD, kemudian akan menunjuk komisi terkait melakukan pembahasan terhadap hal tersebut, lalu kemudian dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan itu baru sah, ternyata tidak melalui sebuah mekanisme pembahasan,”tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya akan terus berjuang untuk kepentingan rakyat dan pansus berjanji akan melakukan proses pengawalan terhadap proses kerja sama seperti ini yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur dan Pemprov Maluku.
“Sehingga perjanjian ini harus batal demi hukum, kita akan bicarakan itu dengan pemerintah daerah,”tandasnya.(JM.ES).