JURNALMALUKU—Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar benar-benar memaknai sumpah dan janji jabatan sebagai komitmen moral dan spiritual, bukan sekadar formalitas. Hal itu ditegaskannya saat melantik pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Jumat (6/12/2025), di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Staf Ahli, Asisten Pemerintahan, pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda Kota Ambon.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa sumpah jabatan memiliki konsekuensi besar, bukan hanya disaksikan manusia tetapi juga dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Sumpah dan janji itu diucapkan berkali-kali. Itu menandakan jabatan ini bukan kesempatan yang diberikan kepada semua orang. Karena itu, apa yang diucapkan harus dipegang teguh,” ujar Wattimena.

Ia menegaskan bahwa pejabat fungsional memiliki kompetensi yang tidak dimiliki semua ASN, sehingga keahlian tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan publik.
“Tidak semua orang punya keahlian sebagai dokter, apoteker, atau guru. Naik jabatan berarti naik juga tanggung jawab dan kebutuhan masyarakat kepada Bapak Ibu,” tambahnya.
Wali Kota kemudian menyoroti persoalan kedisiplinan dan etika ASN, termasuk penggunaan media sosial yang dinilai mulai mengabaikan aturan dasar kepegawaian.
“Ada ASN ambil kredit bank, tapi ketika gaji dipotong malah protes. Etika saja tidak paham. Bahkan ada yang kerja tidak jelas lalu sibuk menyerang pimpinan di TikTok atau Facebook,” tegasnya.
Ia memerintahkan Kepala BKD untuk menindak ASN yang menggunakan media sosial secara tidak etis atau menyerang instansi maupun pimpinan.
“Kalau masih berstatus ASN, etika ASN tetap berlaku. Yang mencaci-maki, menyebarkan konten tidak pantas, langsung dipanggil dan dikenakan disiplin,” tandasnya.
Terkait penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Wali Kota meminta ASN tidak panik, sebab penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi fiskal daerah.
“Situasi selalu berubah. Kalau kemarin TTP naik, kini kita sesuaikan dulu dengan kemampuan. Pemerintah tidak berniat mengurangi hak ASN, tapi harus menyesuaikan kondisi,” jelasnya.
Ia menutup sambutannya dengan berharap pelantikan tersebut menjadi momentum bagi pejabat fungsional untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas.
“Selamat kepada ASN yang dilantik. Semoga komitmen dalam sumpah jabatan benar-benar diwujudkan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
–Data Pelantikan Pejabat Fungsional:
1. SK Nomor 4465 Tahun 2025 — Pengangkatan Pertama
Jumlah ASN dilantik: 35 orang
Jumlah jabatan diisi: 3 jabatan
– Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama
– Penera Ahli Pertama
– Analis Perdagangan Ahli Pertama
2. SK Nomor 4466 Tahun 2025 — Kenaikan & Perpindahan Jabatan Fungsional
Jumlah ASN dilantik: 60 orang
Jumlah jabatan yang diisi: ±18 jabatan, antara lain:
Nutritionis Penyelia, Guru Ahli Muda/Madya, Tenaga Sanitasi, Penguji Kendaraan Bermotor, Analis Kerja Sama, Penyuluh Sosial, Dokter, Perawat, Apoteker, Auditor, hingga Bidan Ahli.
Pelantikan juga disertai penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen ASN menjaga integritas dan profesionalisme. (JM–AL).

