JURNALMALUKU-Pemerhati Pendidikan Maluku merasa bahwa selama hadirnya Plt.Kepala Dinas Pendidikan, yang jabatannya tidak berasal dari struktural sehingga berdapak kepada kinerjanya sehingga terjadi begitu banyak persoalan terkait dengan Pendidikan di Maluku.
Plt.Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya sebagai pejabat fungsional di Universitas Pattimura (Unpatti) ini dianggap tidak dapat mengatur urusan pendidikan dalam jabatan struktural saat ini, apalagi sebagai Plt.Kepala Dinas yang artinya belum dapat mengambil kebijakan dan keputusan.
Hal ini di tanggapi Pemerhati Pendidikan Maluku Amos Lekiwona mengatakan, berdasarkan isi mukaddimah UUD 1945 dan pada pasal 31 UUD 1945 bahwa negara menjamin setiap warga negara RI untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
“Oleh karena itu pemerintah wajib memajukan pendidikan dengan mengupayakan dan menyelenggarakan satuan pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,”ujar Lekiwona kepada JurnalMaluku di Ambon, Kamis (10/3/2022).
Dirinya menjelaskan, Pendidikan yang bermutu telah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Realisasi dari tuntutan dan kebutuhan pendidikan berkualitas tersebut harus mengacu pada standar mutu yang telah disepakati. Dengan acuan standar tersebut, kualitas pendidikan akan dapat diukur dan ditentukan.
“Salah satu komponen penting dalam pencapaian mutu pendidikan adalah guru. Secara umum mutu pendidikan provinsi maluku masih rendah apabila dibandingkan dengan provinsi lain, hal ini merupakan pergumulan kita bersama dalam membangun daerah ini melalui pendidikan,”ungkap Lekiwona.
Lekiwona menuturkan, kita sendiri tahu bahwa Provinsi maluku telah melakukan seleksi guru kontrak dan ini mejadi moment yang ditunggu-tunggu oleh guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di sekolah yang ada di provinsi maluku.
“Sesuai hasil seleksi yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan Provinsi Maluku menuai kekecewaan pasalnya mereka yang telah mengabdi (Honor) dinyatakan tidak lolos sedangkan yang baru mengabdi bahkan ada peserta yang tidak mengikuti seleksi namun dinyatakan lulus ditambah lagi dengan guru yang tidak pernah melakukan aktifitas dalam dua tahun terakhir-pun dinyatakan lolos dalam seleksi dimaksud,”tuturnya.
Alumni GMKI cabang Ambon ini dan juga pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Bethel (STTB) Ambon ini menilai proses rekrutmen guru mestinya diperhatikan dengan baik, pemerintah provinsi dalam hal ini dinas pendidikan mestinya memperhatikan data dapodik sekolah yang didalamnya terdapat identitas guru dan waktu kerja sehingga paling tidak selain nilai yang diperoleh saat seleksi tapi waktu pengabdian mereka juga dipertimbangkan dalam menentukan lolos atau tidak guru tersebut.
“Hal ini terjadi di SMA Muhammadiyah Ollong, Sawai, Kabupaten Maluku Tengah tapi juga di kabupaten lain yang juga mengalami masalah yang sama terkait dengan seleksi guru kontrak ini. Sebagai kepala Daerah dalam hal ini Pak Gubernur Maluku mestinya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kepala dinas pendidikan karena dari sisi aturan PLT hanya bisa menjabat hingga 6 bulan ternyata PLT kadis Pendidikan sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, Untuk itu harapan saya Gubernur maluku bisa mengambil langkah cepat dalam menangani masalah ini, karena ini terkait dengan kepentingan banyak orang,”ulasnya.
Lekiwona menegaskan, sebagai pemerhati pendidikan Maluku dan sebagai pendukung berat Murad Ismail menghimbau, agar Plt.kepala Dinas Pendidikan secepatnya harus diganti dan Pak Gubernur dapat memilih tenaga-tenaga yang mampu dalam menangani birokrasi pada dinas terkait sehingga melalui langkah pergantian ini mutu pendidikan dapat diperbaiki melalui tenaga guru serta penyebrannya pada setiap lembaga pendidikan yang ada di provinsi ini.
“Masih banyak Bapak/Ibu ASN di dinas Pendidikan yang bisa mengantikan PLT Kepala dinas sehingga harapan saya Pak gubernur dapat menggunakan haknya sebagai kepala daerah untuk menyelesaiakan pesoalan yang terjadi di dinas terkait,”tutupnya.(JM.E)