JURNALMALUKU-Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Patrick Moenandar, secara resmi membuka rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat,(01/08/2025).
Secara resmi DPRD Kota Ambon menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025.
Hadir pada rapat yang berlangsung, Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaella, Wakil dan Anggota DPRD Kota Ambon, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta, Sekretaris Kota Ambon, para staf ahli, asisten, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dalam sambutan Walikota Ambon Bodewin Wattimena, mengungkapkan bahwa, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional, proyeksi ekonomi lima bulan ke depan serta strategi pembangunan Kota Ambon yang lebih adaptif.

Inilah bentuk Beberapa penyesuaian antara lain:
Pertama- Penyesuaian target pendapatan daerah sesuai PMK No. 29 Tahun 2025.
Kedua-Efisiensi belanja daerah merujuk Inpres No. 1 Tahun 2025.
Ketiga-Integrasi program prioritas dalam RPJMD 2025–2029 untuk mewujudkan “Ambon Manise” yang inklusif dan berkelanjutan.
Keempat-Stabilisasi harga kebutuhan pokok dan penguatan UMKM serta BUMDes.
Kelima-Penurunan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting.
“Jika ini kita tidak jalankan secara optimal, itu bisa menjadi bumerang, karena itu tidak ada lagi ruang untuk revisi, maka perlunya kerja keras seluruh OPD agar pendapatan daerah dapat terealisasi sesuai target,” ungkap Wattimena.
Walikota juga meminta agar pentingnya pendekatan rasional dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar tidak memberatkan masyarakat. Karena kalau memaksakan target PAD tanpa mempertimbangkan daya beli warga, maka rakyat yang jadi korban. Solusinya, kita harus membuka ruang-ruang baru.
“Untuk mengoptimalisasikan PAD, kita perlu mengembangkan lokasi baru, karena ini adalah salah satu langkah yang sangat strategis, seperti pemanfaatan kawasan Pantai Mardika dan Pasar Apung sebagai zona parkir terpadu,” terangnya.
Sekretaris DPRD Kota Ambon Apries Gaspers, saat membacakan Surat Keputusan DPRD dan menetapkan persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, menjelaskan bahwa rancangan Perubahan APBD 2025 yang diajukan Wali Kota Ambon telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Ambon bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Ambon, serta Tim Penyerasi pada tanggal 30 Juli 2025.
Sekretaris DPRD mengungkapkan bahwa,”persetujuan ini didasarkan pada Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah mengajukan rancangan perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,”pungkasnya. (JM-AL).