JURNALMALUKU-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan kesempatan bagi warga yang masih menempati lokasi pasar gambus hingga 1 Maret 2024.
“Kesepakatan awal pengosongan lahan pasar gambus tersebut diberi batas waktu 31 Desember 2023, untuk keluar dari lahan milik Pemkot Ambon, tetapi masih diberikan kesempatan kepada warga hingga 1 Maret 2024,” kata Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu (3/1/2024).
Dirinya mengatakan, pihaknya masih memberikan ijin bagi warga dengan alasan agar warga Pasar Gambus dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilu 14 Februari 2024, dimana sudah menjadi tanggungjawab Pemkot untuk memfasilitasi warga yang memiliki hak pilih demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
“Jangan lagi ada pembicaraan kita sepakat memberikan waktu sampai tanggal 29 Februari, dan 1 Maret lahan itu dikosongkan. Mari kita berkomitmen dengan kesepakatan yang sudah dibuat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot telah memberikan waktu kurang lebih setahun bagi warga yang menempati pasar gambus untuk dapat mengosongkan lahan tersebut, tetapi pada Mei 2023 kebakaran melanda area tersebut.
Komitmen tersebut telah diteken 90 KK pada bulan Januari 2023 sebelum musibah kebakaran terjadi Mei 2023, sehingga warga sebenarnya belum memiliki kesiapan yang cukup untuk mencari lokasi tempat tinggal yang baru.
Pemkot lanjutnya masih mengizinkan warga guna membangun hunian sementara di tempat tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
“Setelah dikonsultasikan dengan KPU ternyata ada TPS yang dibangun di lahan tersebut, sehingga dikhawatirkan jika warga pindah sebelum pemilu, maka mereka akan kesulitan menyalurkan hak pilih,” Katanya.
Bodewin berharap, kesepakatan tersebut ditaati warga yang menempati lahan Pasar Gambus, karena sesuai dengan perencanaan pemkot akan membangun areal parkir bagi truk bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso dan area kuliner di kawasan tersebut.(JM.ES).