JURNALMALUKU-Pemerintah kota Ambon melalu Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) menggelar focus group discussion (FGD) rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), untuk wilayah perencanaan Baguala, Leitimur selatan, Nusaniwe. Yang berlangsung di Biz Hotel, Selasa, (05/08/2025).
Hadir pada kegiatan yang berlangsung, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaella, pimpinan OPD lingkup kota Ambon, dan para pemateri.

Dalam sambutan Walikota Ambon Bodewin Wattimena, mengungkapkan bahwa, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat berbagai perubahan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan pemanfaatan ruang berkelanjutan.
“Undang-undang ini dibuat sebagai langkah strategis pemerintah dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan investasi yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang. Karena itu, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dimaksud, penyederhanaan persyaratan perizinan salah satunya merupakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, dan diberikan sebagai kesesuaian rencana, rencana lokasi kegiatan atau usaha dengan RDTR, dengan ketentuan sudah tersedia RDTR dan sudah terintegrasi ke dalam OSS melalui penerbitan konfirmasi KKPR yang dilakukan lewat Online Single Submission (OSS),” ungkap Wattimena.
Walikota juga menjelaskan bahwa, dengan demikian, RDTR merupakan hal yang sangat penting untuk percepatan investasi di daerah, sehingga pemerintah daerah didorong untuk segera menyusun RDTR.
“Kewajiban kita untuk menyiapkan RDTR untuk menjamin proses investasi, Pemerintah Kota telah memiliki satu RDTR, yaitu di pusat kota. Tahun 2021 telah ditetapkan, mulai dari perbatasan Halong-Galala di Bank PLN sampai dengan di Museum Siwalima, itu sudah ditetapkan rencana detail tata ruangnya,”terangnya.
Ia juga berharap, agar dengan dilakukannya penyusunan RDTR pada kedua wilayah ini, maka pada waktunya, paling tidak, kita sudah memiliki tiga wilayah perencanaan yang telah diatur lewat RDTR. Tinggal Teluk Ambon yang belum, karena kita masih juga berhadapan dengan persoalan batas wilayah di lokasi tersebut dengan Kabupaten Maluku Tengah.
“Karena itu harus segera dilakukan upaya untuk menyelesaikan batas wilayah dimaksud, sehingga ke depan RDTR untuk wilayah perencanaan Teluk Ambon itu bisa dilakukan dengan baik,”pinta Wattimena.
Ia juga mengungkapkan, dalam proses penyusunan RT-RW, menyesuaikan dengan apa yang sementara dilakukan di Provinsi Maluku. Oleh karena itu, RT-RW dan RDTR ini sebenarnya dua dokumen penting yang saling mendukung satu dengan yang lain. Yang satu, RT-RW menyusun secara umum fungsi-fungsi ruang di Kota Ambon, dan RDTR itu dia mengatur secara detail, sehingga setiap aktivitas yang diperlukan di Kota Ambon baik itu investasi maupun pembangunan yang lain, pemanfaatan lahan itu harus mengacu kepada RDTR yang akan kita atur untuk dua wilayah perencanaan ini.
Mengakhiri sambutanya, Walikota berharap,”Proses ini dia akan sangat menentukan bagaimana kita merancang pembangunan di kota ini secara detail dalam kurun waktu ke depan. Karena itu setiap stakeholder yang terkait diharapkan memiliki perhatian serius dalam proses FGD ini, jangan sampai setelah RDTR kita sepakat ditetapkan, baru muncul persoalan-persoalan baru ketika orang melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan yang sekarang sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung, dan juga yang lainnya,” pungkasnya. (JM-AL).