JURNALMALUKU – Pemerintah kota Ambon memastikan pendataan dampak gempabumi yang terjadi di kota Ambon dan sekitarnya periode ketiga bermagnitudo 5,1 SR pada 12 November lalu bakal rampung pekan depan.
Sebab masih dilakukan verifikasi lapangan terhadap korban terdampak langsung maupun rumah dan fasilitas umum lainnya yang mengalami rusak berat, sedang dan ringan.
Sekretaris kota (Sekkot) Ambon A.G Latuheru menyampaikan bahwa, data terdampak langsung pasca gempa awal pada 26 September lalu sudah ada di BNPB, kemudian data dampak gempa skala besar berikutnya pada 10 Oktober sudah selesai dan sementara diproses untuk dikirim ke BNPB. Terakhir gempa pada 12 November, data korban terdampak langsung sementara dilakukan verifikasi di lapangan.
“Jadi ada tiga kali gempa skalanya besar. Maka baik fasilitas umum/publik seperti rumah ibadah, sekolah, kantor dan lainnya maupun rumah warga yang rusak pun semua diverifikasi. Nanti baru kita laporkan ke BNPB. Untuk yang terakhir itu, diharapkan sampai Senin pekan depan sudah bisa rampung,” ungkap Latuheru kepada media ini di Ambon, Selasa (19/11/19).
Soal dana penanganan pengungsi korban gempa tahap kedua dari BNPB terfokus pada dana tunggu hunian (DTH) dan cash for work diakuinya, Minggu lalu Direktur Penanganan Pengungsi BNPB Jhon Sumbung datang dan sudah sosialisasi ke Pemkot tentang penggunaan kedua fokus dana tahap kedua itu. Hanya belum ada informasi apakah dana tersebut sudah masuk atau belum ke kas pemerintah kota untuk digunakan.
“Bila dana itu sudah masuk nantinya, kita langsung bisa distribusi ke mereka yang berhak menerima. Tentu DTH dan cash for work sesuai arahan BNPB harus tepat sasaran ke korban langsung yang terdata. Sebab kalau kita tidak lakukan tepat sasaran, bui (penjara) menanti kita,” jelasnya.
Pertama kata Latuheru, nanti dapat dana stimulan dulu bagi mereka yang rumahnya rusak berat, sedang dan ringan. Kemudian DTH, hanya diperuntukan bagi mereka yang rumahnya rusak berat. Sementara cash for work diberikan kepada korban gempa langsung untuk sewa rumah sementara 500 ribu tiap bulan per KK, sampai hunian tetap (Huntap) selesai dibangun.
“Besarnya beta belum bisa bilang karena SK dari BNPB belum keluar sampai sekarang. Nanti kalau SK sudah keluar, pasti Pemkot akan umumkan besarannya. Jangan sampai beta bilang, lalu ada kebijakan lain lagi bahaya juga. Nanti dibilang Sekkot tidak betul,” tandasnya. (02JM)