JURNALMALUKU-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil meraih penghargaan sebagai peringkat pertama penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 kategori pemerintah daerah oleh Ombudsman RI perwakilan Maluku.
Peringkat kedua pada kategori tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah, peringkat ketiga Kepulauan Aru, dan peringkat keempat diraih Pemerintah Kota Tual.
Penghargaan itu diterima melalui malam penganugerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Ambon, Kamis (12/12/24).
Selain kategori pemerintah daerah, penghargaan juga diraih instansi/lembaga seperti Polres Buru dan Polres Maluku Tengah (Malteng), kantor pertanahan kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Ambon.
Auditor Madya Kepolisian Tk.III Itwasda Maluku, Kombes Pol Bayu Butar Butar mewakili Polda Maluku menghadiri kegiatan tersebut.
Malam penganugerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 itu turut dihadiri Kepala Kesbangpol Maluku, Anggota Ombudsman RI, Kakanwil ATR-BPN Maluku, perwakilan Bupati-Walikota se-Maluku dan para pimpinan OPD terkait.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat katakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan Ombudsman RI sejak tahun 2014.
“Untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 ini dilaksanakan pada bulan Juni sampai September 2024,” katanya.
Terdapat 4 dimensi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Diantaranya meliputi dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan.
Mewakili Pj. Gubernur, Kepala Kesbangpol Maluku Daniel Indey mengaku, pemerintah memberikan apresiasi kepada pihak Ombudsman yang setia melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penilaian yang dilakukan ini guna mengawasi dan meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, dr. Yohanes Widijantoro akui, selama 10 tahun terakhir, Ombudsman terus melaksanakan penilaian dan evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar mengevaluasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan, tingkatkan pelayanan publik berdasarkan saran yang diberikan Ombudsman RI, dan mendorong pelayanan publik yang kuantitas dan berkualitas,” harapnya.(JM.ES).