JURNALMALUKU-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Kominfo dan Persandian melakukan sosialisasi penggunaan tanda tangan elektronik sebagai upaya digitalisasi kearsipan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami melakukan sosialisasi penggunaan tanda tangan elektronik untuk memulai proses tanda tangan elektronik terhadap surat menyurat dan arsip bagi para lurah,” kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Selasa (9/1/2024).
Ia mengatakan salah satu upaya untuk mengamankan atau menjaga dokumen pada era digital dapat dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik untuk pengamanan dokumen.
Seiring dengan predikat Kota Ambon sebagai salah satu Kota Pintar di Indonesia, maka pada tahun 2024 ini ditetapkan proses surat menyurat tidak lagi ditandatangani secara manual.
“Dengan penggunaan tanda tangan elektronik ini, maka pimpinan OPD atau camat dan lurah, dimana saja dapat menandatangani surat sehingga lebih memudahkan tugas-tugas administrasi, walaupun sedang tidak berada di tempat,” katanya.
Ke depan penggunaan tanda tangan elektronik tidak bisa dilepaskan dari aktivitas keseharian, kata dia, karena memiliki berbagai fungsi penting, seperti membuktikan identitas, menjaga integritas suatu surat atau dokumen, atau untuk melakukan koreksi pada suatu surat dan dokumen.
“Dengan penerapan tanda tangan elektronik, maka proses surat menyurat dan arsip ini dapat diselesaikan lebih cepat. Memang ada plus minus, tetapi ada paraf koordinasi sehingga (tandatangan elektronik) bisa dipertanggungjawabkan,” kata Agus.
Selain tandatangan elektronik, pihaknya juga mendorong untuk digitalisasi arsip yang ada di unit kerja masing masing OPD, lewat Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis (SRIKAND) sehingga berkas-berkas tersebut tidak memenuhi area kantor.
Agus yakin dengan proses ini maka perbaikan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dapat terwujud.(JM.ES).