JURNALMALUKU-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon teken MoU bersama Pengadilan Agama Tinggi dan Kementerian Agama tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon yang berlangsung Ruang Vlisingen lantai II Balaikota Ambon, Senin (4/7/2022).
Pejabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menjelaskan, hari ini Pemerintah Kota Ambon melakukan penetanda tangan nota kesepahaman bersama Pengadilan Agama kelas 1A dan Kementerian Agama kota ambon tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat kota ambon.
“Kota Ambon ini terletak dalam sebuah pulau yang tidak terlalu besar bahkan pulau ini juga dibagi dua menjadi wilayah admintrasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar maka tantangan dengan penduduk yang sangat besar ini masalah kependudukan,”ungkap Wattimena kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (4/7/2022).
Wattimena menambahkan, oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon harus memberikan perhatian yang sangat penting ada pada kependudukan bagi seluruh elemen masyarakat dikota ambon dan semua harus bisa terlayani secara merata sejak lahir hingga meninggal
“Ini adalah bukti dari keseriusan dalam melayani dan berpihak kepada masyarakat kota ambon dalam layanan admitrasi ,Saya memberikan apresiasi bagi Pengadilan Agama Kelas 1A dan Kementerian Agama Kota Ambon atas apa yang kita lakukan disaat ini,”terangnya.
Dirinya berharap, penatanda tangan ini bukan saja sampai disini harus segera ditindaklanjuti oleh dinas dukcapil kota ambon camat,lurah,raja,kades RT/RW kita segera lakukan kurang lebih ada 200 yang kita segera tindaklanjuti perkara admintrasi.
Sementara itu, Kepala kantor Kementerian Agama Kota Ambon F. Hassanusi mengatakan, pada dasarnya ketentuan pencatatan perkawinan bagemana bisa diatur pasal II UUD nomor I 1974 bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam sebagai instrumen kelegalan hukum sebagai bukti ententik adanya perkawina.
“Pencatatan perkawinan sebagai bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi menjamin perlunya hak sosial setiap warga negara hak suami istri dan hak anak-anak yang terlahir dari perkawinan,”ujarnya.
Hassanusi berharap, kedepanya juga akan digagas nota kesepahaman antara kemeneterian agama juga dengan dukcapil kota ambon dengan pelaporan pancatatan nikah mou ini merupakan iktiar bersama dalam pelindung hukum bagi masyarakat.
Diwaktu yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Ambon Drs Muh. Mukrim menambahakan, pasangan suami-istri muslim yang belum memiliki buku nikah diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah.
“Bagi pasangan suami istri beragama muslim yang belum memiliki buku nikah maka diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah tetapi itu belum bisa dilakukan sebelum ditetapkan atau disahkan pernikahan oleh PA melalui Sidang Isbat,”katanya.
Setelah pernikahan, kata Mukrim, disahkan oleh PA, lanjutnya maka akan diterbitkan buku nikah oleh Kemenag melalui KUA setempat. Apabila buku nikah telah terbit, maka otomatis status hukum telah berubah, sehingga dilakukan penyesuaian administrasi kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Dukcapil.(JM.NS).