JURNALMALUKU-Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menandatangani perpanjangan Piagam Kesepakatan bersama di bidang Perdata-Tata Usaha Negara berlangsung di Ruang Vlisingen lantai II Balai Kota Ambon, Senin (10/2/2025).
Pj. Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya menjelaskan, penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi.
“Ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat koordinasi antara pemerintah kota dengan kejaksaan. Kerjasama ini tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah Kota Ambon, tetapi juga dapat memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,”terang Kaya.

Kesepakatan ini, kata Kaya, sarana untuk menjaga solidaritas dan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon. Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintah.
“Penandatanganan Piagam Kesepakatan bersama, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara tiga elemen penting dalam demokrasi, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sinergi antara ketiga elemen ini akan membantu mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Ambon,”harapannya.
Dirinya juga berharap, pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah Kota Ambon dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Di waktu yang sama, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, menegaskan, perpanjangan kerjasama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebagai bukti komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dirinya menjelaskan, Kejaksaan Negeri Ambon telah menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta penegakan supremasi hukum.
“Kerjasama ini telah memberikan berbagai manfaat nyata, baik dalam pencegahan maupun penyelesaian masalah hukum. Kami berharap kerjasama yang diperpanjang ini dapat semakin erat, efektif, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan di Kota Ambon,” ujar Adhryansah.
Ia juga menambahkan, bahwa Kejaksaan Negeri Ambon, melalui fungsi hukum perdata dan tata usaha negara, berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang memerlukan. Beberapa fungsi utama yang dimiliki Kejaksaan dalam bidang ini antara lain penegakan hukum melalui peran jaksa pengacara negara, pemberian bantuan hukum baik mitigasi maupun non-litigasi, serta mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan.
Dirinya menandaskan, bahwa sepanjang tahun 2024, kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Ambon mengalami peningkatan signifikan, di antaranya dalam penyelesaian perkara perdata dan pemberian pendampingan hukum kepada dinas-dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Ambon.(JM ES).