JURNALMALUKU – Kota Ambon, Provinsi Maluku, ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Level 1 oleh Pemerintah Pusat (Pempus).
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis (25/11/2021) di Balai Kota menjelaskan kebijakan Ambon PPKM Mikro Level 1 tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021 tertanggal 22 November tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Dalam instruksi Mendagri, khusus untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria Level 1 hanya Kota Ambon, sementara kabupaten/kota lainnya masih berada di Level 2 yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual, sedangkan Level 3 yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar”jelas Jubir.
Dikatakan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Indikator itu, lanjutnya, juga ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 satu dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50 persen.
“Berdasarkan indikator tersebut, didukung dengan tidak adanya lagi kasus konfirmasi positif Covid-19, serta indikator capaian vaksinasi yang sudah mencapai 83,81 persen untuk dosis pertama, dan vaksinasi Lansia yang telah mencapai 64,48 persen, maka Kota Ambon ditetapkan pada PPKM Mikro Level 1,” terangnya.
Jubir menandaskan, dengan turunnya Kota Ambon dari PPKM Mikro Level 2 ke Level 1 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021, maka akan ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan Instruksi Walikota Ambon terbaru untuk implementasi di lapangan.
“Instruksi Mendagri mulai berlaku 23 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2021 mendatang,” tandasnya.(*)