JURNALMALUKU– Para pihak yang bertikai pada tanggal 25 Desember 2022 di Jl. Petra, Kel. Amantelu, Kec. Sirimau – Kota Ambon menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian di Polsek Sirimau.
Jafet Saupala, SH Kuasa Hukum salah satu pihak Nova Geovano Setyawan Hunitetu dalam rilisnya kepada media Kamis (26/01/2023) menjelaskan bahwa peristiwa perkelahian yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2022 lalu telah berakhir secara damai di depan Penyidik Polsek Sirimau.
” Para Pihak telah menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Polisi dan juga telah menandatangani surat pernyataan damai serta disaksikan oleh masing-masing Keluarga dan Ketua RT 04, Kel. Amantelu Godlief Usmany,” ungkap Saupala
Saupala juga mengatakan, proses damai tersebut telah menunjukan bahwa para pihak dan keluarga besarnya sangat dewasa dalam menyelesaikan masalah, keadaan konflik telah berubah menjadi damai antara satu dengan yang lainnya, apalagi pihak-pihak ini tinggal sebagai tetangga di Jl. Petra Karpan.
Jadi lanjut Saupala, karena permasalahan ini telah berakhir secara damai dalam nuansa kekeluargaan maka terhadap laporan yang pernah kami sampaikan di Propam Polda Maluku juga resmi telah kami cabut dan ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan Penyidik yang telah membantu penyelesaian masalah ini sehingga berakhir secara damai.
” Penyelesaian masalah dengan menggunakan pendekatan Restorasi Justice ini jauh lebih baik dan efektif karena membawa dampak positif kepada Para Pihak,” ungkapnya.
Saupala juga menambahkan, dengan terselesaikan masalah ini secara damai maka jangan lagi ada pihak yang memberikan tuduhan miring kepada Bapak Kapolsek dan Jajarannya. (JM)