JURNALMALUKU-Dalam rangka menyongsong Puncak Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember 2021 yang di peringati Dunia Internasional hingga ke daerah-daerah.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku menggelar dialog dan pencananganan “Gerak Bersama Maluku Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”,di lantiai 7 Kantor Gubernur Maluku, Jumat, (10/09/21).
Turut menghadiri kegiatan tersebut, Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang membuka secara resmi kegiatan Pencanangan Gerak Bersama (GB) Maluku Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Ia berharap, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku dapat mencegah dan meminimalisir kekerasan Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku.
Selain itu , Ketua P2TP2A Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, pencanangan dan Dialog GB Maluku Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan kegiatan sinergis antara P2TP2A Provinsi Maluku dengan Pemprov Maluku, untuk meningkatkan layanan kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan, yang pengaduannya langsung kepada P2TP2A maupun rujukan kasus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku.
Isteri Gubernur Maluku ini menjelaskan, berdasarkan data kependudukan Provinsi Maluku Tahun 2020, dari jumlah penduduk sebanyak 1.857.337 jiwa, jumlah perempuan sebanyak 912.445 jiwa atau 60%. Sedangkan jumlah anak sebesar 30% dari jumlah penduduk yakni sebesar 686.042 jiwa.
Terkait dengan jumlah penduduk perempuan dan anak di Maluku, jelas Widya, terdapat 30 Kasus kekerasan dari Januari sampai dengan Agustus 2021 yang penanganannya dilakukan oleh P2TP2A Provinsi Maluku yakni; Kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 16, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 1, Kasus Perebutan Hak Asuh Anak 5, dan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) 4 dan Kekerasan dalam Pacaran 3 serta Kekerasan Seksual melalui Media Sosial 1 kasus.
Selain itu, dapat disampaikan juga data kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang di akses melalui Aplikasi Sistem Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi) PPA oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PPA dari Januari sampai dengan September 2021, sebanyak 145 kasus yang tersebar pada 11 Kabupaten/Kota dengan rincian, Kota Ambon sebanyak 88 kasus, Maluku Tengah sebanyak 7 kasus, Seram Bagian Barat sebanyak 1 kasus, Buru sebanyak 21 Kasus, Kota Tual sebanyak 21 kasus, Kepulauan Tanimbar sebanyak 6 kasus, Kepulauan Aru sebanyak 1 kasus.
“Sementara itu terdapat 4 Kabupaten yang belum menginput laporan Simfoni PPA yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, SBT, Buru Selatan dan Maluku Tenggara,” jelas Widya.
Masih jelas Widya, jumlah korban kekerasan menurut jenis kelamin, laki-laki sebanyak 36 dan Perempuan sebanyak 120 atau 76,92 %. Dengan rata-rata umur, untuk usia anak sebanyak 89 kasus dan dewasa 67 kasus. Sedangkan jumlah perempuan korban kekerasan yang mendapat pelayanan sebanyak 291 yakni layanan pengaduan 97, Kesehatan 35, bantuan hukum 92, penegakan hukum 19, rehabilitasi soial 3, reintegrasi sosial 38l, pemulangan 7 dan pendampingan Tokoh Agama 1 orang.
Dengan adanya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku, sebut Widya, maka pada tahun 2022 nanti P2TP2A dan Dinas PPA Provinsi Maluku akan membangun Sistim Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berbasis Digital.
“Oleh karena itu, saya selaku Ketua P2TP2A Provinsi Maluku mengharapkan adanya dukungan dari Pemprov Maluku dan Komnas Perempuan RI dapat memfasilitasi dalam bentuk penganggaran dan pemikiran yang konstruktif demi peningkatan kualitas layanan sehingga Perempuan dan Anak – Anak di Maluku menjadi Perempuan dan Anak – Anak yang sehat, maju, berpendidikan tinggi, hidup bahagia, serta bebas dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis,”harap Widya.
Dirinya berharap, dengan dicanangkan GB Maluku Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak oleh Gubernur Maluku dan upaya untuk meminimalisir kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka perlu membentuk P2TP2A di Kabupaten/Kota se-Maluku sebagai satu unit kesatuan yang berfungsi pelayanan terpadu membantu Pemerintah Daerah bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Saya berharap tahun ini seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku sudah ada P2TP2A yang kepengurusannya diketuai oleh Isteri Bupati/Walikota. Jika seluruh daerah sudah memiliki P2TP2A, kerja kami bisa terkoordinir dengan baik dalam melakukan penanganan secara teknis di lapangan dalam mencegah dan melawan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,”tandas Widya.
Turut hadir dalam acara, Plh Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, Ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan instansi Vertikal Provinsi Maluku, Ketua TP PKK Provinsi dan Kabupaten/kota se-Maluku, Ketua P2TP2A kabupaten/kota serta para Pimpinan OPD terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.(J.P03)