JURNALMALUKU-Diduga Pokja Satuan Pelaksana (Satpel) VIII sengaja mempersulit para konsultan dalam proses pra-kualifikasi tender Gedung FKIP Universitas Patimura (Unpatti).
Pasalnya, proses tendernya yang dimulai dengan proses pra kualifikasi ini peserta tender harus upload dokumen pra kualifikasi. Dan juga sesuai jadwal yang di upload di LPSE oleh Pokja, batas akhir penawaran penutupan dokumen pra-kualifikasi, adanya di tanggal 30 Desember jam 06.59. Tiba-tiba di hari minggu siang berubah menjadi tanggal 29 Desember jam 12 siang.
Hal ini disampaikan oleh salah satu konsultan yang enggan menyebutkan namanya, kepada wartawan di Ambon, Senin (30/12/2024).
“Sebetulnya di dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadanaan Barang/Jasa Pemerintan (LKPP) No. 12 tahun 2021 disebutkan bahwa batas akhir pemasukan itu tidak boleh pada hari libur kerja. Harus pada hari dan jam kerja. Jadi hari Minggu kan bukan hari kerja sebenarnya ada apa dengan Pokja. Ini menyalahi ketentuan dengan alasan yg sangat dibuat buat,” tegasnya
Ia pun menyampaikan, ini juga tidak rasional kalau beralasan terjepit dengan akhir tahun. Kenapa kalau memang Pokja merencanakan selesai lelang di tahun ini, dalam penjadwalan lelang sudah harus diperhitungkan harinya. Bukan lelangnya terlambat lalu mau dipaksakan untuk diselesaikan tahun ini. Sangat tidak masuk di akal.
Kenapa demikian, katanya, karena baik dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 dengan berakhir dengan perubahan nomor 12 Tahun 2021 disebutkan tentang hari-hari minimal.
“Jadi sebenarnya ada apa? Sehingga Pokja tidak melihat hari-hari minimal dalam menetapkan jadwal. Karena Pokja bisa menyesuaikan tetapi tidak bisa melanggar aturan itu karena aturan baku yang menjelaskan terkait yang disampaikan tadi,”ujarnya.
Dirinya mengatakan, ada kejanggalan yang terjadi dimana Pokja sendiri dalam waktu singkat melakukan evaluasi penawaran di hari libur, serta undangan juga dilakukan di hari libur. Kemudian Pokja Satuan Pelaksana (Satpel) VIII yang meliputi Maluku, Maluku Utara dan Papua yang berkantor di Ambon, kenapa waktu pembuktian kualifikasi atau klarifikasi kualifikasi di pindahkan ke Sekretariat Satpel VII yang berada di Makassar. Sebenernya ada apa.
“Jadi kita bisa melihat bahwa ini semua ada unsur kesengajaan yang dibuat oleh orang-orang tertentu sehingga dipaksakan untuk terburu-buru. Dimana orang tidak dapat mengikuti lelang, orang juga tidak dapat mengikuti pembuktian kualifikasi karena waktu. Sehingga mereka memilih tanggal begini karena orang lagi sibuk dengan akhir tahun, jadi memang ada niat terselubung dibalik ini semua,”paparanya.
Dirinya menuturkan, jadi memang kita tahu betul bahwa memang ada aktor-aktor intelektual yang bermain, karena pokja saat ini dapat dikendalikan oleh oknum tertentun termasuk dalam mengatur jadwal batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi sampai lupa kalo tanggal 29 Desember 2024 adalah hari minggu dan bukan hari dan jam kerja dan undangan Klarifikasi Kualifikasi yg dikirimkan pada tanggal yang sama atau bukan hari kerja juga serta tempat Klarifikasi Kualifikasi yang sengaja dipindahkan ke luar wilayah kerja Pokja Satpel VIII ke sekretariat Satpel VII di Makasar.
“Kewengan pokja bukanlah kewenangan yang tanpa batas, tetapi dibatasi dengan regulasi yang ada sehingga seharusnya pokja memiliki pemahaman konprehensip tentang regulasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan memperlihatkan arogansinya dengan menabrak regulasi itu sendiri demi kepentingan sesaat segelintir orang,”tandasnya.(Tim).