Terkait periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022.
Hal ini ditanggapi Kepala Inspektorat Kota Ambon,Jopie Silanno mengatakan, Januari Hingga Maret merupakan batasan bagi para pimpinan OPD di Maluku untuk segera melakukan wajib lapor penginfoan terhadap perkembangan kekayaannya diawal tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara online.
“Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa langsung dilakukan ke situsnya KPK RI, elhkpn.kpk.go.id,”kata Selanno kepada wartawan di Balaikota Ambon, Kamis (20/01/2022).
Lanjutnya, untuk keseluruhan atau berapa Pimpinan OPD pemerintah Kota Ambon yang sudah melakukan penyampaian ke LHKPN KPK secara Online ditahun 2022, dirinya belum mengetahui karna belum direkap secara keseluruhan.
“Untuk waktu pelaporannya masih panjang dan masih ada dua bulan lagi untuk bisa di ketahui, karna akun KPK pasti di kunci kalau sudah waktunya. Apalagi waktu pelaporannya pun masih panjang,”katanya.
Silanno mengaku, tiap pimpinan OPD dengan dia punya eselon III nanti mereka langsung buat atau sampaikan pada masing-masing punya akun. Nanti mereka ketika sudah dapat kode, tinggal dibuat dan dimasukkan ke situs resmi KPK.
Dirinya menambahkan, selain melaporkan ke LHKPN merupakan hal yang wajib bagi semua penyelenggara negara ini, bukan hanya saja dari eksekutif tapi juga legislatif dan yudikatif yang nantinya hasil laporan akan di monitor oleh KPK apakah ada perubahan pada harta kekayaannya.
“Bagi yang tidak masukan LHKPN, jelas nanti akan dievaluasi KPK. Sanksinya dari sana. Kita tidak punya kewenangan beri sanksi. Karena ini soal kepatuhan setiap orang melaporkan harta kekayaannya,” tegasnya.
Selanno bilang, tugas dari inspektorat hanya untuk Memantau, awasi dan bertangung jawab bagi siapa saja yang belum melaporkan hasil kekayaannya.
“Hal seperti ini tidak boleh diabaikan karna ini wajib jadi tetap ikut standar aturan yang sudah diberlakukan,”harap Silanno
“Nanti kalau sudah selesai lapor semua di bulan Maret, maka tingkat kepatuhan, persentasenya baru diberitahu ke kita,”tutupnya.(J.E)