JURNALMALUKU-Mantan Seketaris Kota (Sekkot) Ambon, A G Latuheru dan Kepala Bappeda Kota Ambon, Enrico Matitaputy diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Kajari Ambon Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel, Jino Talakua usai melakukan pemeriksaan dirinya mengaku, keduanya diperiksa selama empat jam, yakni sejak pukul 10.00-14.00 WIT. Dalam pemeriksaan, keduanya pisahkan, dengan masing-masing pertanyaan sebanyak 25.
“Yang diperiksa AL, mantan Sekkot dan EM selaku Kepala Bapedda Kota Ambon. Mereka diperiksa dari pukul 10.00-14.00, dengan 25 pertanyaan,”jelas Talakua di Ambon, Senin (6/12/2021).
Diketahui, keduanya diperiksa masih terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Ambon, yang merupakan hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Terkait hal ini, sebelumnya telah diperiksa para Pendamping Pansus DPRD Kota Ambon.
Mereka adalah RNS, RL, AL, DS, FOS dan AR. Selain Pensamping, sejumlah staf DPRD, yakni YS, MY, dan AS juga telah diperiksa.
Bahkan sebelumnya, Tim Penyidik juga telah memeriksa Elkyopas Silooy selaku mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon. Dia diperiksa selama 10 jam 16 menit pada Kamis (25/11/2021).
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.(J.E)