JURNALMALUKU-Upah kerja dari Tahun 2022 sampai saat ini belum terbayarkan. Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Wilayah Kota Ambon kini resah dan terus bertanya-tanya kapan pembayaran dilakukan.
Di ketahui Tim Pemulasaran jenazah Covid-19 ini, tergabung dari Taruna Siaga Bencana (Tagana) Provinsi Maluku, Tagana Kota Ambon dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Ketiga unsur relawan tersebut hingga kini belum menerima upah kerja selama 2 bulan di Tahun 2022, sebesar Rp.7.200.000 per orang.
Hal ini diungkapkan, salah seorang Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang berasal dari Tagana Kota Ambon, Yusup Purwaila kepada media ini, Rabu (11/1/2022).
“Hingga memasuki Tahun 2023 ini, hak-hak mereka yang seharusnya diperoleh pada tahun 2022, belum dibayarkan. Sesuai kesepakatan, pembayaran harus dilakukan pada bulan November atau Desember 2022, namun hingga kini belum ada kejelasan,” terang Purwaila.
Dirinya menambahkan, terkait persoalan ini pihaknya sudah bertanya langsung kepada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sejak tanggal 26 Desember 2022 kemarin.
Pihak Dinkes juga sudah menjelaskan, pembayaran tersebut sudah diproses melalui satgas Covid-19 di Bulan November kemarin.
“Dinas Kesehatan meminta semua tim pemulasaran jenazah Covid-19 memberikan waktu selama dua minggu, untuk proses pembayaran. Akan tetapi, hingga kini pun tidak ada kejelasan menyangkut dengan kapan pembayaran itu dilakukan,” ujarnya.
Sementara, lanjut Purwaila, sekarang ini sudah tahun 2023. Sesuai yang disampaikan Dinkes, upah harus dibayar di tahun 2022 dan kalaupun tidak maka di tahun 2023 akan menjadi piutang daerah.
Dirinya juga mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana untuk ketemu langsung dengan Sekertaris Daerah Maluku, untuk meminta penjelasan terkait proses pembayaran ini.
“Kami ingin tanyakan sebenarnya masalahnya ada dimana sehingga sampai saat ini upah Tim Pemulasaran Covid belum terbayarkan,” tegas Purwaila.
Dengan demikian, relawan kemanusiaan ini berharap semoga hak Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 bisa terbayarkan.
“Ini bukan berarti kami menuntut hak namun tidak bekerja. Jelas kami kerja, jenazah kami tanam, maka hak kami harus diberikan,” tandasnya.(JM.ES).