JURNALMALUKU-Usai dilantiknya Pengurus Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (Himapel) KKT-Ambon kemarin, kali ini mereka menyoroti kinerja Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini diungkapkan Ketua Himapel KKT-Ambon, Simon Batmomolin S.H., M.H dalam keterangan persnya di Caffe Teluk Indah, Ambon, Rabu (8/5/2024).
“Pertama-tama perlu kita ketahui bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah, kini telah tiga kali diberikan tugas kepemimpinan Penjabat Bupati sejak Tahun 2022 hingga 2024 melalui Kementrian Dalam Negeri,”ungkap Batmomolin.
Hal itu tentu, kata Batmomolin, dengan besar harapan bahwa Penjabat Daerah yang ditunjuk hendak mampu menjalankan tugas pemerintahannya secara baik dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu memegang teguh sumpah dan janji jabatan yang telah di ucapkan.
“Namun kondisi yang terjadi demikian berbanding terbalik dengan harapan dan cita-cita bersama dalam upaya Pembangunan Daerah,”tegas Ketua Himapel.
Dirinya mengatakan, dalam kondisi demikian, Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Ambon yang merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki tanggungjawab sebagai bagian dari elemen masyarakat, tentu senantiasa ada dan memainkan perannya sebagai control sosial terhadap jalannya tata kelola pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Menyikapi situasi dan kondisi tata kelola pemerintahan pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibawa kepemimpinan Penjabat Bupati saat ini, terdapat berbagai temuan dan permasalahan yang cukup serius dalam tugas kepemimpinan sebagai Penjabat Bupati,”ujarnya.
Batmomolin bilang, berdasarkan hal itulah Himapel KKT-Ambon melalui hasil kajian dan kondisi riil terkait temuan dan problematika tata kelola pemerintahan dibawa kepemimpinan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar saat ini, maka ada beberapa poin penting yang akan kami sampaikan.
Mendampingi Ketua Himapel, Sefnat Tabafmolu, S.Sos, Ketua Bidang Organisasi menuturkan, beberapa poin hasil kajian dan kondisi riil terkait temuan yang dilakukan Pj Bupati KKT.
Tabafmolu menegaskan, Pj. Bupati KKT dalam melaksanakan tugasnya telah menyimpang dari amanat konstitusi. Sebagaimana berdasarkan data yang diperoleh Himapel KKT-Ambon.
“Bahwa kini Penjabat Bupati yang masi aktif telah melakukan manuver politik dengan mendaftarkan dirinya sebagai calon Kepala Daerah pada beberapa partai politk,”terang Tabafmolu.
Dirinya menerangkan, hal itu jelas telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana menegaskan bahwa seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri dalam tugasnya untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota.
“Terkait poin diatas, berdasarkan laporan dan masukan masyarakat, telah ditemukan bahwa Pj. Bupati KKT jelang Pilkada 2024 mendatang, telah melakukan tindakan-tindakan progmatisasi politik dengan menangkannya dua keluarga dekatnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan intervensi kekuasaan kepada aparat birokrasi sebagai upaya memuluskan pencalonannya sebagai kepala Daerah dalam perhelatan Pilkada nanti,”tuturnya.
Hal itu, ujar Tabafmolu, benar terjadi adanya namun dalam kenyataannya para aparat birokrasi tersebut merasa takut dalam menyampaikan atau melaporkan hal dimaksud.
“Berikut dalam menjalankan tugas Kepemimpinannya, Penjabat Kepala Daerah terus melakukan kunjungan keluar masuk Desa sebagai upaya pencitraan dirinya menuju Pencalonan Kepala Daerah dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Namun alhasil hari ini tak ada satupun persoalan di Tanimbar berhasil diatasinya. Hal itu dapat dilihat dari tujuan utamanya saat dilantik sebagai Pj. Bupati yaitu mengupayakan penurunan angka prevelensi stunting serta mengatasi kemiskinan ekstrim yang kian meningkat,”paparnya.
Lanjutnya, namun hingga kini angka kemiskinan pada kabupaten kepulauan tanimbar masi terus meningkat drastis berdasarkan data BPS tahun 2024.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, bahwa beberapa waktu lalu, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar tengah melakukan perjalanan Dinas keluar daerah menuju ibu kota Jakarta dengan menggunakan biaya Pemerintah, namun tujuannya untuk meloby Partai Politik sebagai tiket menuju perhelatan Pilkada mendatang,”kata Tabafmolu.
Poin berikut, Pj. Bupati dalam hal ini terlaksananya bahwa lebih sering mengurus kepentingan politik dan mengabaikan tugas utamanya sebagai seorang Penjabat Bupati. Hal itu tentu telah mengkhianati sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkannya.
“Sebagaimana dimaksud point diatas, akibatnya memberi dampak yang sangat signifikan bagi keterlambatan Penetapan APBD Tahun 2024. Sebagimana waktu yang mesti diselesaikan APBD pada bulan januari, kini baru saja disahkan pada bulan mei 2024,”ucapnya.
Dirinya juga menambahkan, Pj. Bupati dalam menjalankan tugasnya, telah mengambil kebijakan yang justru merugikan masyarakat secara khusus para PNS maupun Pegawai Pemerintah lainnya.
“Hal itu berdasarkan data yang diperoleh, Pj. Bupati telah menggunakan sebagian besar APBD untuk pembayaran hutang pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang ditetapkan UU. Hal itu diduga kuat bahwa dana yang diperoleh dari APBD, berasal dari dana-dana kesejahteraan PNS dan para pegawai pemerintah sehingga saat ini apa yang menjadi hak dari para PNS serta Pegawai Pemerintah terbengkalai,”ungkap Tabafmolu dengan tegas.
Berdasarkan uraian poin-poin diatas, maka adapun pernyataan sikap yang di layangkan Himapel sebagai wujud implementasi fungsi control sosial serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari tindakan-tindakan pragmatis politik yang tengah mencederai konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
1. Kami Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan sikap dengan tegas untuk mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dalam upaya mengatasi masalah-masalah krusial yang terjadi di Bumi Duan Lolat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Menteri Dalam Negeri sebagai pihak berwenang untuk segera memberikan tindakan tegas kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan segera diberhentikan dari jabatannya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta menjaga dan menegakan konstitusi secara adil.
3. Perlu kami menegaskan bahwa adanya konferensi pers ini dilakukan dengan penuh kesadaran yang lahir secara kolektif, tanpa adanya intervensi ataupun kepentingan politik dari pihak manapun. Hal ini tidak lain hanya dengan tujuan untuk menyelamatkan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari segala bentuk tindakan-tindakan pragmatis kepentingan politik yang mencederai konstitusi serta nilai-nilai berdemokrasi.(JM.ES).