JURNALMALUKU—Pemerintah Kota Ambon menggelar apel pagi pada Senin (24/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan sejumlah poin penting terkait kondisi keuangan daerah, kedisiplinan ASN, hingga peningkatan kinerja perangkat daerah dalam pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemkot Ambon sedang menyelesaikan proses penyusunan laporan keuangan serta tengah memasuki tahapan penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan adanya tantangan besar yang dihadapi daerah akibat pengurangan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) yang mulai diberlakukan tahun depan.

“Kebutuhan Kota Ambon masih cukup besar, terutama untuk peningkatan pelayanan publik, perbaikan infrastruktur jalan, air bersih, dan lampu penerangan jalan. Dengan berkurangnya TKD, kita harus melakukan efisiensi, terutama pada belanja pegawai,” ungkap Wattimena.
Ia menjelaskan kemungkinan adanya pengurangan TKD bagi ASN, bukan sebagai bentuk ketidakpedulian kepada pegawai, melainkan akibat kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Sebagai kompensasi, Pemkot menyiapkan skema sistem kerja bergiliran, yakni tiga hari bekerja di kantor dan dua hari bekerja dari rumah, yang akan diberlakukan secara bergantian tiap minggu.
Wali Kota juga menegaskan bahwa kebijakan serupa diterapkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga lain.
“Tidak ada kepala daerah yang ingin mengambil kebijakan tidak populer, tetapi kondisi keuangan memaksa kita beradaptasi. Kita tetap bersyukur karena Ambon masih dalam kondisi lebih baik dari beberapa daerah lain,” terangnya.
Dalam arahannya yang bernada tegas, Wali Kota menyoroti kinerja sejumlah OPD teknis yang dinilai kurang memiliki inisiatif dalam menindaklanjuti instruksi kepala daerah.
Ia mencontohkan persoalan parkir liar di Jalan Pantai Merdeka, pedagang yang berjualan pada malam hari di terminal, hingga kebiasaan pedagang Pasar membuang sampah ke laut.
“Masa Wali Kota harus ingatkan tiap hari soal penertiban parkir liar? Atau pedagang yang buang sampah sembarangan? Jangan tunggu orang foto, kirim video, dan viral dulu baru bergerak,” jelasnya.
Wattimena mengingatkan bahwa instruksi kepala daerah bersifat otomatis menjadi tugas rutin OPD tanpa perlu menunggu perintah harian.
Ia bahkan menegaskan bahwa OPD tidak boleh bekerja seperti “mengurus anak kelas 1–3 SD yang harus diingatkan setiap hari”, karena tugas OPD adalah memastikan kebijakan berjalan tanpa harus diarahkan berulang kali.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya pelaporan kinerja ke pemerintah pusat. Menurutnya, sehebat apa pun kerja di lapangan, jika tidak dilaporkan, maka tidak akan tercatat sebagai kinerja baik.
Ia meminta Sekretaris Kota untuk menginventarisasi seluruh indeks dan indikator penilaian kinerja yang diwajibkan pemerintah pusat, serta memastikan seluruh OPD melaporkannya tepat waktu.
“Jangan sampai kerja keras Bapak-Ibu tidak diapresiasi hanya karena lalai menginput data,” tandasnya.
Wali Kota turut menyoroti minimnya tindak lanjut terkait pemeriksaan bangunan ber-IMB serta edaran pengecatan bangunan pada jalur-jalur utama. Ia menegaskan bahwa tim Satpol PP, Dinas Perindag, dan instansi terkait harus bergerak lebih cepat.
Pemkot juga menyiapkan edaran baru yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki tempat sampah dan memasang APAR, sebagai upaya pengendalian sampah serta antisipasi dini kebakaran.
Dengan seluruh penekanan tersebut, Wali Kota meminta ASN menjaga komitmen dan kesadaran penuh bahwa kebijakan yang diambil adalah bentuk penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan pembangunan di Kota Ambon. (JM–AL).

