JURNALMALUKU-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, membuka secara resmi sosialisasi tata cara pemungutan retribusi, yang di gelar oleh dinas perikanan, yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis ID Card kepada perwakilan wajib retribusi sebagai tanda dimulainya penerapan sistem baru dalam pemungutan retribusi.
Kegiatan Tata cara pemungutan retribusi, penyediaan tempat pelelangan ikan dan fasilitas lain di area tempat pelelangan ikan sesuai perda kota Ambon nomor 1 tahun 2024, tahun anggaran 2025, yang berlangsung di pasar Arumbai Mardika, Kamis, (19/06/2025).

Dalam sambutan Walikota Ambon, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen menyediakan regulasi yang memberi kepastian hukum dan mendukung pembangunan, termasuk di sektor perikanan. Penarikan retribusi ini bukan untuk memberatkan, melainkan untuk memperbaiki fasilitas yang digunakan masyarakat sendiri.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kota secara menyeluruh, termasuk sektor perikanan yang menjadi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ungkap Watimena.
Dirinya juga Mengingatkan bahwa, ikan mahal atau murah, tetap dikenakan tarif yang sama berdasarkan luas tempat penampungan. Tidak ada lagi kebingungan soal hitungan. Ini memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Walikota menjelaskan bahwa, sebelumnya retribusi dihitung berdasarkan persentase harga jual ikan, namun kini dialihkan menjadi sistem berbasis luas penggunaan area di TPI, yakni Rp7.500 per meter persegi. Skema ini dinilai lebih adil dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Retribusi yang ditarik pemerintah tidak untuk dikantongi, tetapi untuk dikembalikan ke masyarakat. Tahun ini saja kita anggarkan lebih besar dari total retribusi selama empat tahun,”terangnya.
Dirinya menjelaskan bahwa, penerimaan retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Walikota menyebutkan bahwa pada tahun ini, Pemkot Ambon mengalokasikan lebih dari Rp600 juta untuk memperbaiki pasar apung Arumbai. Jumlah ini lebih besar dari total penerimaan retribusi selama empat tahun terakhir yang hanya mencapai sekitar Rp500 juta.
Mengakhiri sambutannya, Walikota menjelaskan bahwa penerapan perda ini telah melalui proses sosialisasi selama beberapa bulan oleh Dinas Perikanan, sehingga para pelaku usaha sudah mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kebijakan tersebut,” pungkasnya. (JM-AL).