JURNALMALUKU– 18 Calon Panwaslu Kelurahan dan Desa Saparua Timur di nyatakan lulus seleksi administrasi oleh kelompok kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Saparua Timur pada hari Sabtu (28/01/2023).
Surat Keputusan Nomor : 19/PM/Panwas Sap(tim/2023 dan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana di rubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2022, maka setelah Tim Pokja melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa maka 18 calon anggota PKL/D yang mendaftar di nyatakan lulus.
Ketua Pokja Penerimaan Panwaslu Kelurahan dan Desa Kecamatan Saparua Timur Nasrullah Sopaheluwakan, S.Sos kepada media di sekretariat mengatakan bahwa Setelah 18 anggota Panwaslu dinyatakan lulus tes administrasi, kemudian mengikuti tes wawancara yang rencananya akan di laksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sampai hari Kamis tanggal 2 febuari 2024,
” Kelulusan seleksi administrasi dari 18 calon anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa ini setelah Tim Pokja melakukan Pleno seleksi administrasi,” ungkapnya
Dia juga mengatakan, 18 Calon anggota Panwaslu yang lulus administrasi ini merupakan perwakilan dari 9 negeri yang ada di Kecamatan Saparua Timur yang mendaftarkan diri untuk mengikuti tes seleksi calon anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa.
” Setelah itu 18 calon anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa yang lulus seleksi administrasi harus siap mengikuti tes wawancara yang jadwalnya akan di laksanakan pada hari Selasa 31 Januari 2023 sampai tanggal 2 ferbuari 2023, ” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bagi para calon anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa yang akan mengikuti tes wawancara di harapkan untuk dapat menyiapkan diri baik dengan pengetahuan maupun kesehatan sehingga dalam mengikuti tes wawancara nanti dapat mengikutinya dengan baik. (JM.RL)