JURNALMALUKU – Rapat Koordinasi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku 2025 di Saumlaki mengungkap fakta mengejutkan. Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, menyebut sekitar 95 persen nelayan andon di perairan Seira beroperasi tanpa izin resmi.
“Ironisnya, para pengusaha Andon pun mengakui pelanggaran itu. Ada yang punya 22 kapal, tapi hanya 12 yang berizin. Bahkan ada yang jalankan 4 kapal tanpa satu pun dokumen resmi,” kata Ratuanak usai rapat di Vila Bukit Indah, Saumlaki, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, praktik ilegal itu merugikan masyarakat lokal. Nelayan andon dari luar Maluku disebut merusak terumbu karang, mengambil hasil laut, hingga menggunakan sumber daya lokal tanpa kontribusi balik.
“Bupati sudah instruksikan tegas, nelayan Andon ilegal dilarang labuh tambat maupun menangkap telur ikan. Kalau dibiarkan, ekosistem bisa rusak total,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menyoroti lambatnya proses izin kapal. Saat ini, 17 kapal di atas GT 6 sudah kantongi izin, sedangkan 32 kapal masih dalam proses.
“Proses izin harus dipercepat. Kapal di bawah GT 5 cukup diurus di Cabang Dinas Perikanan Tanimbar, tidak perlu ke PTSP provinsi,” ujarnya.
Selain perizinan, rapat juga membahas krisis distribusi BBM subsidi yang disebut rawan disalahgunakan oleh nelayan tanpa izin.
“Nelayan tanpa izin tidak berhak dapat BBM subsidi. Kalau masih ada yang dapat, itu penyalahgunaan dan akan ditindak,” tambah Irawadi.
Rapat ini menghasilkan tiga langkah strategis: menindaklanjuti instruksi Bupati, membatasi jumlah tangkapan ikan, serta memberdayakan nelayan lokal.(JM.ES).