JURNALMALUKU-Proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bacalon) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai 27-29 Agustus 2024. Sudah sesuai mekanisme karena secara langsung Bawaslu telah mengawasi pelaksanaan pengawasan dan juga aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Indra. M. Pormes, S. Pd menjelaskan, dalam hal pengawasan aplikasi Silon ada terdapat enam bakal pasangan calon yang mengajukan proses penginputan sehingga dapat melakukan pendaftaran secara langsung di KPU KKT.
“Dalam perjalanan pengawasan pada hari yang pertama dari hasil pengawasan, tidak ada calon yang melakukan pendaftaran di tanggal 27. Pada tanggal 28 ada dua bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran yaitu, atas nama Adolof Bormasa dan Hendrik Serin, juga pasangan calon atas nama Boy Uwuratuw dan Poli Lalamafu,”ujar Pormes kepada wartawan di Ambon, Sabtu (31/8/2024).
Pormes menambahkan, hari yang ketiga terdapat 3 pasangan calon yang mendaftar masih melakukan pengajuan pendaftaran di sistem aplikasi Silon. Pendaftaran diterima oleh KPU adalah pasangan calon atas nama Melkianus Sairdekut dan Dr. Kelvin Keliduan dan ada juga pasangan calon atas nama Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana Ratuanak juga pasangan calon atas nama Piterson Rangkoratat dan Jauhari Oratmangun.
Lanjutnya, di hari terakhir ada juga pasangan calon yang melakukan pendaftaran yang terbaca dalam aplikasi Silon melakukan penginputan yaitu Darma Oratmangun dan Agustinus Utuwaly.
“Terhadap hal tersebut, apabila sudah melakukan penginputan mereka juga harus mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Silon karena pendaftaran yang dilakukan oleh KPU sudah sudah berbasis sistem, jadi pengajuan pendaftaran itu dilakukan melalui aplikasi Silon. Terhadap hal itu, sampai pada pukul 23.59 ketika dicek dalam Silon tidak terbaca pasangan calon atas nama Darma Oratmangun dan Agustus Utuwaly mengajukan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon, sehingga terbaca yang mengajukan pendaftaran hanya 5 pasangan calon sebagaimana yang saya sebutkan tadi,” jelasnya.
Pada prinsipnya, sebut Pormes, Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap proses ini, berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan pengawasan terhadap KPU juga berkaitan dengan proses pendaftaran itu.
“Kami telah melakukan pengawasan dan apa yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan tata cara dan mekanisme prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegasnya.
Pormes menegaskan, karena dengan tata cara mekanisme prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baik itu undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana sudah diubah tiga kali dengan undang-undang nomor 2 tahun 2020 dan juga peraturan teknisnya, yaitu peraturan nomor 8 tahun 2024 yang telah diubah dengan peraturan PKPU nomor 10 tahun 2024 juga ada pedoman teknis yang menjadi pedoman bagi KPU dalam melakukan proses pendaftaran.
“Kenapa sampai KPU tidak menerima bakal pasangan calon atau kita juga belum bisa menyebutkan sebagai bakal pasangan calon karena, disebut bakal pasangan calon apabila melakukan pendaftaran dan dinyatakan diterima oleh KPU KKT,”ujarnya.
Dirinya menuturkan, pasangan calon atas nama Darma Oratmangun dan Agustinus Utuwaly tidak diterima karena admin tidak mengajukan pengajuan pendaftaran sehingga tidak terbaca dalam aplikasi Silon, yang menjadi penyebabnya adalah ketika Bawaslu KKT melakukan pengawasan terhadap aplikasi Silon disitu terbaca ada salah satu partai yang namanya partai Partai Bulan Bintang (PBB) diinput oleh pasangan calon atas nama Melkianus Sairdekut dan Kelvin Kaliduan juga Darma Oratmangun serta Agustinus Utuwaly dua pasangan calon itu menginput partai pengusung yang sama.
“Pada saat itu juga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga telah mengeluarkan imbauan kepada KPU untuk melakukan penerimaan dan verifikasi berkas untuk dapat memastikan dan mengkonfirmasi langsung kebenaran dan keabsahan dokumen dari PBB yang berpotensi mengusung dua pasangan calon. Karena yang sudah dijelaskan, diatur dalam penentuan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang diubah dengan 10 tahun 2024 yang menyatakan satu partai politik peserta pemilu tidak bisa mengusung 2 bakal pasangan calon,”tegas Pormes.
Sehingga daripada itu, kata Pormes, kami menyampaikan himbauan kepada KPU dan KPU Kabupaten Kepulauan telah menindaklanjuti himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dapat kami mengkonfirmasi bahwa pendaftaran dari tanggal 27 sampai penutupan tanggal 29 Agustus, hanya terdapat lima bakal pasangan calon yang melakukan pengajuan pendaftaran di KPU Kabupaten Kepulauan dan diterima,”ujarnya.
Dirinya menandaskan, saat itu juga KPU mengeluarkan tanda terima pendaftaran bersamaan dengan surat pengantar pemeriksaan kesehatan.