JURNALMALUKU – Menyikapi beredarnya video oleh siaran moluca TV perihal Saudara Mariana Sabono mantan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang membuat gaduh dan menudu pihak – pihak di Dinas Perlindungan perempuan dan anak melakukan tindakan pemalsuan tanda tangannya tersebut mendapat tanggapan serius Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kepulauan Tanimbar dr Lucia Felnditi.
Melalui Konfrensi pers pada Sabtu (21/5) bertempat di kantor Bupati Lt 1 tepatnya Dinas P3AP2KB tersebut mengatakan, bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera namun telah selesai sejak tanggal 07 Mei 2022 sebagaimana telah diterbitkan dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 880/KEP-000007/EV/22 tanggal 03 Januari 2022;
Plt Kadis itu juga membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan emosi secara tidak terkontrol yang telah tersiar dalam siaran Youtobe dan TV lokalan ( Moluca TV) tanggal 20 Mei 2022, sehingga sebagai Pimpinan dirinya perlu mengklarifikasi hal tersebut.
” Pagu Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 6.442.554.895,00 yang didalamnya terdapat Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp.2.030.022.000,00. Yang bersumber dari Dari Alokasi Khusus Non Fisik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sehingga dalam pernyataan Saudara Mariana Sabono bahwa Dana BOKB bersumber dari Provinsi tidaklah benar.
Dana BOKB ditransfer secara bertahap yaitu Tahap pertama Rp.917.374.000,00 dan pada Oktober 2021 dana transfer kedua sebesar Rp.994.002.000,00. Dana tersebut telah dilaksanakan sesuai kegiatan, bukan sebesar Rp.1.000.000.000,00 sebagaimana disampaikan oleh saudara Mariana Sabono”. Tandas dr Lucia.
Lebih lanjut kata dr. Lucia, Terkait emosi Saudara Mariana Sabono adalah bentuk ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap segala proses pelaksanaan Kegiatan dan mekanisme pertanggungjawaban, maka Saya selaku Plt. Kepala Dinas tetap melakukan penatalaksanaan pertanggungjawaban keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Seperti pernyataan Sauadari Mariana Sabono,SE yang menuntut pembagian uang sisa kegiatan apakah pernyataan ini sesuai dengan mekanisme?” Beber dr Lucia Bertanya
Masih berlanjut jelas dr Lucia, Pertanyaan selanjutnya Apakah selama ini sebelum Kegiatan BOKB tahap kedua Tahun 2021 apabila terdapat dana sisa maka dana tersebut dibagikan?
Pernyataan dari Saudari Mariana Sabono mengenai uang sisa yang menurutnya diutarakan oleh bendahara Tahun 2021 bahwa uang sisa sudah diserahkan kepada Plt. Kepala Dinas tidak benar. Seharusnya Sabono harus mengerti Maksud dari pernyataan bendahara (saudara Phelomina Kuway) adalah anggaran sisa dilaporkan kepada saya selaku Kepala Dinas untuk kemudian dikembalikan ke Kas Daerah.
” Pernyataan yang bersangkutan terkait adanya pemalsuan tanda tangan dapat dijelaskan bahwa yang bersangkutan adalah pelaksana Teknis Kegiatan yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut sehingga wajib melakukan Pertanggungawaban dan bertugas membuat laporan kegiatan tersebut. Namun Karena keterbatasannya maka saudari Mariana Sabono sudah menyepakati proses pelaporan keuangan untuk dibantu oleh tim Sub Bagian Perencanaan”.terang dr. Lucia
Terhadap segala pernyataan yang dilontarkan dalam siaran video youtube dan Moluca TV menurutnya tidaklah benar.
“Segala hal yang terjadi atas tuduhan saudari Mariana Sabono tidak berdasar dan akan kami tindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(JM.AM)