JURNALMALUKU – Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Noach, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto.
Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan surat BPK Perwakilan Maluku nomor 32/SK/XIX/AMB/03/2024 tanggal 1 Maret 2024. Acara penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kota Ambon, pada hari Selasa, (05/03/2024).
Bupati Noach menyampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
“Dengan penyerahan laporan keuangan hari ini, BPK RI akan melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas laporan tersebut,” jelas Bupati Noach.
Bupati berharap bahwa dokumen LKPD yang disampaikan hari ini lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, serta proses pemeriksaan BPK dapat berjalan dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku menambahkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Tim BPK Perwakilan Provinsi Maluku akan diterbitkan dalam waktu 60 hari setelah LKPD diterima.
“Kepala daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan diharapkan dapat proaktif dalam mengawasi proses pemeriksaan yang berlangsung di daerah masing-masing, sehingga dapat membantu kelancaran proses pemeriksaan,” tambahnya.(*)